KARAWANG, media3.id,– Elyasa Budianto Praktisi hukum asal kabupaten Karawang meminta kepada bupati Karawang untuk bertindak tegas soal gedung laboratorium UNSIKA di jalan baru lingkar Karawang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Padahal gedung Laboratorium yang cukup megah tersebut menghabiskan anggaran 79 milyar dan sudah diresmikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNSIKA Mohammad Samsuri pada hari Kamis (2/2/23). Walaupun sudah diresmikan ternyata gedung laboratorium tersebut diduga belum mengantongi PBG.
Menurut Elyasa bahwa kepatuhan hukum dalam bentuk pengurusan IMB/PBG itu penting guna kepastian hukum. Selain itu sebagai lembaga pendidikan perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mahasiswa yang akan di didik.
“Kepatuhan hukum itu dalam bentuk pengurusan IMB apalah susahnya, tanah-tanah milik UNSIKA dan itukan lembaga pendidikan, itukan memberikan contoh yang baik yang baik kepada masyarakat sekitar, kepada mahasiswa yang akan dididik,” kata Elyasa kepada wartawan media3.id, Jumat (20/09/24).
Lalu kata dia, apa yang menjadi alasan UNSIKA belum memiliki IMB sehingga gedung laboratorium UNSIKA yang sudah diresmikan tersebut diduga belum ada IMB nya “Lalu untuk apa kalau tidak mau pakai IMB? Apakah posting untuk anggaran mengurus IMB ini termasuk Sertifikat Laik Fungsi apakah mau di kemlang? Mau dilenyapkan atau mau di korup?,” Ucapnya.
“Jadi, menjadi tidak elok keberadaan lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri yang ada di Kabupaten Karawang kok seperti itu? Dan biasanya perguruan tinggi negeri bantuannya dari pusat sudah pasti untuk sarana-prasarana pendidikannya gedung-gedungnya termasuk laboratorium,” jelasnya.
Elyasa pun menjelaskan wajib bagi UNSIKA mengurus IMB sebagai bentuk taat kepada hukum karena bangunan gedung tanpa IMB wajib dibongkar demi kewibawaan pemerintah daerah kabupaten Karawang dalam rangka mengawasi pembangunan gedung-gedung tidak menjadi liar
“Gedung yang tidak punya IMB maka wajib dibongkar guna kepatuhan kewibawaan pemerintah daerah dalam kerangka mengawasi gedung-gedung tidak menjadi liar,” ungkapnya.
“Jadi apapun ceritanya IMB itu adalah sebuah kepastian hukum yang mesti diterapkan di wilayah hukum Pemda Karawang. Dalam hal ini Pak Bupati Aep menerapkannya dengan tegas,” pungkasnya.
Reporter: D H






