Ini Kriteria Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Yang Ditetapkan oleh Nadiem Makarim

  • Whatsapp

Jakarta, Media3.id – Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP.

 

Tanpa memenuhi kriteria tersebut, calon siswa baru kelas 7 SMP akan gagal diterima.

 

Pastikan para calon siswa baru kelas 7 SMP memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut.

 

Sebab, ketentuan Nadiem Makarim terkait calon siswa baru kelas 7 SMP dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu tidak dapat ditawar lagi.

 

Berikut ini kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang perlu diketahui:

 

Tidak dapat ditawar lagi, calon siswa baru kelas 7 SMP disyaratkan berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

 

Jika usia calon siswa baru kelas 7 SMP sudah melewati 15 tahun, sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang bersangkutan tidak dapat diterima.

 

Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP tidak berusia lebih dari 15 tahun, mereka wajib menunjukkan akta kelahiran.

 

Namun jika akta kelahiran tidak tersedia, calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari pejabat berwenang dan dilegalisir oleh lurah.

 

Tidak dapat ditawar lagi, calon siswa baru kelas 7 SMP disyaratkan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

 

Jika calon siswa baru kelas 7 SMP belum menyelesaikan kelas 6 SD, sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang bersangkutan tidak dapat diterima.

 

Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD, mereka wajib menunjukkan ijazah.

Namun jika ijazah tidak tersedia, calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan

 

Tanpa memenuhi kriteria tersebut, tidak dapat ditawar lagi bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP tidak dapat diterima.

 

Itulah informasi terkait kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP yang tidak dapat diterima sesuai keputusan bulat Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 seperti dilansir klikpendidikan.id pada Rabu, 3 Juli 2024.

 

(Rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *