Jakarta, Media3.id – Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP.
Tanpa memenuhi kriteria tersebut, calon siswa baru kelas 7 SMP akan gagal diterima.
Pastikan para calon siswa baru kelas 7 SMP memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Sebab, ketentuan Nadiem Makarim terkait calon siswa baru kelas 7 SMP dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu tidak dapat ditawar lagi.
Berikut ini kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang perlu diketahui:
Tidak dapat ditawar lagi, calon siswa baru kelas 7 SMP disyaratkan berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jika usia calon siswa baru kelas 7 SMP sudah melewati 15 tahun, sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP tidak berusia lebih dari 15 tahun, mereka wajib menunjukkan akta kelahiran.
Namun jika akta kelahiran tidak tersedia, calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari pejabat berwenang dan dilegalisir oleh lurah.
Tidak dapat ditawar lagi, calon siswa baru kelas 7 SMP disyaratkan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Jika calon siswa baru kelas 7 SMP belum menyelesaikan kelas 6 SD, sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD, mereka wajib menunjukkan ijazah.
Namun jika ijazah tidak tersedia, calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tanpa memenuhi kriteria tersebut, tidak dapat ditawar lagi bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP tidak dapat diterima.
Itulah informasi terkait kriteria calon siswa baru kelas 7 SMP yang tidak dapat diterima sesuai keputusan bulat Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 seperti dilansir klikpendidikan.id pada Rabu, 3 Juli 2024.
(Rls)






