Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi (tengah) didampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan (kanan kedua) dan Kasatpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto (kanan) bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso (kiri kedua) dan Plt. Sekdis Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang (kiri)
CIMAHI, Media3.id – Sebanyak 1.323.940 (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh) batang rokok ilegal dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter, dimusnahkan dengan cara dibakar untuk dibumi hanguskan oleh pihak Bea Cukai Kota Bandung bekerjasama dengan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, di halaman Plaza Taman Rakyat Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Cibabat Cimahi Utara, pekan lalu.
Rokok ilegal sebanyak 1.323.940 batang tersebut yang dihanguskan barang buktinya (Barbuk) dengan nilai Rp1.661.544.700,- (Satu Miliar Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan kerugian negara sebesar Rp885.715.860,- (Delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Begitu pula barang bukti berupa minuman keras, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jenis Arak Bali ini sebanyak 91 liter serta perkiraan nilai barang senilai Rp4.572.500 (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dihanguskan dan kerugian bagi negara sebesar Rp7.316.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi yang memimpin langsung penghangusan barang bukti tersebut menjelaskan secara terperinci Barbuk tersebut, sebanyak 1.323.940 batang rokok kretek ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Jika dikonversikan ke dalam uang, maka nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,6 Miliar. Dengan demikian negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp885 Juta.
“Ada juga minuman mengandung Etil alkohol dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter dengan perkiraan nilainya Rp4.572.500,-,” tutur Dicky.
Lebih lanjut dia mengatakan, kerugian negara dari minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut lebih besar yakni sekira Rp7.316.000,-.
Dari jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan sebagian dari yang terkumpul dan bersifat simbolis.
“Nanti yang banyak itu pemusnahannya kita lakukan di TPST, sehingga benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” tegas Dicky.
Kegiatan pemusnahan barang-barang haram tersebut, menurut Dicky, merupakan upaya pihaknya dalam melakukan pengawalan terhadap pendapatan negara dari cukai.

Dia juga menjelaskan bahwa peredaran barang-barang ilegal hanya menguntungkan bagi kelompok tertentu sekaligus tidak memberikan jaminan akan kesehatan masyarakat.
“Yang kita lakukan sekarang ini adalah shock therapy untuk mereka yang memproduksi dan mendistribusikannya,” tegasnya kembali.
Bahkan Dicky berjanji, bahwa pihaknya tetap akan terus mengikuti kegiatan razia yang dilaksanakan di titik-titik tertentu yang berpotensi sebagai tempat beredarnya barang-barang ilegal.
Dia juga sedikit menyinggung masalah maraknya peredaran barang ilegal dengan diperjualbelikan secara modern termasuk pasar online.
Selain Penjabat WaliKota Cimahi, kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kapolsek Cimahi Kompol Doni Irawan, Kasatpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, dan unsur TNI.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah mengharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, dapat menjadi efek jera bagi pengedar dan penjual untuk melakukan peredarannya kembali.
“Dari upaya yang kita lakukan bersama Bea Cukai Kota Bandung melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami, semakin mengerti terkait dengan peredaran rokok ilegal tersebut,” ungkap Neneng.
Karena dengan maraknya peredaran rokok ilegal dan miras tersebut, menurut Neneng, hal ini sangat merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan juga.

“Peredaran rokok ilegal dan miras ini akan berdampak merugikan pendapatan negara tentunya, dan dapat terdampak untuk kesejahteraan masyarakat juga,” terangnya kembali.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal dan miras tersebut akan berdampak juga untuk kesehatan masyarakat sebagai pengguna rokok ilegal tersebut.
“Karena mohon maaf, kalau rokok legal saja masih ada dampak negatifnya terhadap kesehatan, apalagi ini yang ilegal,” jelas Neneng.
Karena dijelaskan kembali oleh Neneng, bahwa rokok ilegal tidak terukur kandungan nikotinnya dan kemasannya.
“Diharapkan nanti kedepannya, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi ini bisa diminimalisir dan bisa ditekan sekecil mungkin,” jelasnya.
Diakui olehnya, bahwa rokok ilegal tersebut peredarannya sangat menyuluh ke 3 kecamatan di Cimahi.
“Seperti di Cimahi Selatan, kemarin kita sudah melakukan operasi pasar penyitaan rokok ilegal di salah satu warung-warung di Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Cibeureum, kemudian di Cimahi Tengah di Padasuka, cukup banyak peredarannya, lalu di Cimahi Utara di daerah Citeureup juga kita sudah lakukan penyitaan rokok ilegal,” papar Neneng.
Dijelaskan pula olehnya, rokok ilegal sebanyak 1.323.940 (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh) batang rokok ilegal dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut, semua bukan berasal dari Kota Cimahi saja, tetapi termasuk juga dari hasil penyitaan Bea Cukai dari Kota Bandung juga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Jumlah rokok ilegal sebanyak 1.323.940 itu penyitaan Tahun 2023 yang merupakan gabungan dari seluruh wilayah, dan hasil penyitaan oleh Kota Cimahinya sendiri itu hanya 125.750 batang saja,” tandasnya.
(Sinta)






