Pandeglang, Media3.id – Ditemui Dikantor Kecamatan Picung pada hari selasa 30/04/2024 yaitu Sanusi Anwar (Uci). Uci Seorang Pegawai Kecamatan Picung yang pernah menduduki PJS Desa Pasir Panjang dan masa jabatannya sekitar Pertengahan Desember 2023 hingga ahir maret 2024 dan pada masa jabatannya. Ia telah mencairkan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 dan secara otomatis sebagai Penanggung jawab selaku Pengguna Anggaran Dana tersebut.
Uci menjelaskan bahwa Dana Desa yang sudah dicairkan itu Diserahkan terhadap Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasir Panjang dan tidak membuat berita Acara, hanya atas dasar kepercayaan saja.
“Dana Desa yang saya cairkan pada Tahap 1 2024,saya serahkan terhadap TPK Desa,dan itu atas dasar saya percaya,dan tidak dibuat berita acara,” jelas Uci.
Disikapi beberapa keterangan yang Disampaikan Uci, seperti menyepelekan dalam menggunakan Anggaran Dana Desa, padahal Dana Desa itu berasal dari pajak Rakyat yang tentunya jangan semena-mena,karena ketika jadi Pengguna Anggaran tersebut ada Pertanggungjawabannya.
Seperti ada satu hal yang ia sampaikan bahwa ketika ia menyerahkan Pengelolaan Anggaran terhadap TPK Desa, ia menyampaikan bahwa ia telah mengambil uang sejumlah 38 juta dari Anggaran tersebut,untuk membayar Hutang Pribadinya,dan ketika ditanya apakah menggunakan Anggaran tersebut itu dibenarkan,iapun menjelaskan itu tidak boleh sebenarnya.
“Ketika saya serahkan kepada TPK Anggaran itu,saya hanya mengambil uang 38 juta,untuk bayar hutang saya,”Katanya.
Diketahui,ternyata Uci mengambil uang tersebut untuk menebus SK PJS dia,yang telah Diagunkan kepada salah satu Bank yang ada Dikabupaten Pandeglang,dan Uci mengira jabatan PJSnya akan panjang karena itulah kenapa SKnya diagunkan,tapi ternyata tidak panjang masa jabatannya.
Disela obrolan terucap ada rasa penyesalan,karena Uci seperti baru tersadar,sebenarnya Anggaran Dana Desa Pasir Panjang Tahap1 2024 yang telah Digunakan adalah tanggung jawabnya.
(Sanan)






