Sengketa Tanah Pantai Pelangi Masih Berlanjut, Kemungkinan Akan Meluas Hingga Pantai Samudera Baru

  • Whatsapp

KARAWANG, media3.id- Sengketa tanah yang dijadikan tempat wisata pantai pelangi di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang sampai saat ini terus bergulir dan belum ada titik terang dari kedua belah pihak.

 

Nurhaerun yang biasa disapa Herun salah satu ahli waris dari keluarga Casmi Binti Castra menjelaskan bahwa tanah yang di jadikan tempat wisata pantai pelangi dan empang seluas lebih kurang 18 hektar tersebut merupakan milik Casmi Binti Castra.

 

Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Girik, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Casmi bin Castra dan Sparodik. Bahkan kata dia pajak tahun 2023 pun sudah dibayar atas nama Casmi binti Castra.

 

“Kalau untuk di pantai pelangi wilayah 319 sekitaran 18 hektar, termasuk Empang,” kata Herun ahli waris Casmi Binti Castra di gerbang masuk pantai Pelangi kepada wartawan, Minggu (14/04/24).

 

Herun menjelaskan bahwa dirinya pernah mendengar keterangan dari Saidah Anwar (pengelola pantai pelangi) di Chanel YouTube Cerita Kang Opik mengatakan bahwa tanah yang dijadikan lokasi pantai pelangi sudah bersertifikat, padahal kata ahli waris, tanah yang bersertifikat tersebut yaitu tanah Empang yang posisinya di belakang pantai pelangi.

 

“Nah yang bersertifikat itu ini (empang) bukan yang di pantai pelangi 319. di Chanel YouTube kang Opik, Saidah mengaku membeli tanah itu berupa dengan SKD waktu masa lurah tata, bukan ke ahli waris,” tuturnya.

Diakhir kalimatnya Herun mengatakan, setelah gugatannya dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, kemungkinan besar pihak ahli waris akan kembali menggugat pantai samudera baru, karena pihak ahli waris memiliki data atau dokumen bahwa tanah yang dijadikan tempat wisata pantai samudera baru merupakan milik Casmi binti Castra.

 

“Setelah ini selesai kemungkinan kita juga akan menggugat tanah di Samudera Baru,” pungkasnya.

 

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *