Sekda Pandeglang Akan Panggil Camat Cipecang 

  • Whatsapp

Pandeglang banten, Media3.id –  Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang banten, akan memanggil Camat Cipecang, untuk dimintai penjelasan. terkait berita yang beredar di Media yang diduga camat menghalangi tugas dan tuk poksi jurnalistik.

 

Read More

Diduga melarang menaikan pemberitaan permintaan audensi tersebut, dari Jam-P Banten meminta berdialog langsung dengan kepala desa Curug Barang, yakni Hasan Basri karena kaitannya dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dugaan penyimpangan anggaran dana desa (Dd) tahun 2022-2023, adanya dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan (Ketapang) tahun 2022-2023, adanya dugaan penyimpangan anggaran KPM BLT Dd 40%, anggaran LKD dan insentif tahun 2022-2023 dan 2024.

 

Wartawan memainkan peran yang penting dalam masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publish tugas utama mereka menyampaikan informasi yang akurat dan objektif dan relepan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

 

Kegiatan yang di lakukan oleh wartawan mencari mengumpulkan mengolah dan menyajikan up to date kepada masyarakat melalui media masa.

 

Namun sangat di sayangkan ada saja ulah oknum oknum penjabat pemerintah yang kerap terkesan menghalang halangi tugas pers di duga tak memahami undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers (UUpers) yakni pasal 18 ayat 1di mana menghalangi melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atu denda paling banyak 500 juta

 

Saat di konfirmasi melalui pesan washapp Sekda Pandeglang mengatakan Kepada awak Media, dirinya akan panggil camat cipecang, terkait kronologisnya biar jelas. Agar bisa jelas betul persoalannya setelah di konfirmasi dan mengetahui baru dapat berkomentar.

 

(sanan)

Editor: Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *