Nikmat Bener, 5 PPK Yang Diberhentikan Oleh KPUD Karawang Diduga Tidak Dijerat Sanksi Pidana

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karawang di Hotel Akshaya mulai dari tanggal 25 Pebruari 2024 sampai tanggal 4 Maret 2024.

Menyisakan residu, walaupun saat pleno baik ditingkat kecamatan ataupun Kabupaten sedikit bergejolak dan memanas .

Read More

 

Gejolak terjadi akibat adanya perbedaan nilai suara dimana perubahan itu sepertinya mengandung unsur pidana pemilu Baik disengaja atau pun karena kelalaian.

 

Pada UU pemilu no 7 tahun 2017 sebagai dasar landasan hukum pemilu diantaranya

Pasal 505 mengatur tentang pidana yang disebabkan kelalaian  dan pasal 523 dan 551 dengan jelas menyatakan ada unsur kesengajaan. bila itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik oleh KPU atau BAWASLU beserta jajarannya secara hirarki maka ada pasal yg menyatakan tambahan hukuman ⅓. Yang dinyatakan dalam pasal 554 UU No 7 tahun 2017

 

“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana,” kata Samsudin KMD sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, Kamis (07/03/24).

 

Iapun menjelaskan, hasil pengamatan dan informasi yang didapatkannya, ada beberapa penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang melanggar hukum pemilu diantaranya 2 Anggota PPK Kecamatan Pakisjaya, 1 Anggota PPK Kecamatan Lemahabang dan 2 Anggota PPK Kecamatan Cikampek.

 

Walau mungkin  Pada dasarnya ke 5 anggota PPK tersebut tidak ada niat untuk merubah suara kalau tidak ada yang mengajak atau merayu dengan iming-iming hadiah sesuatu.

 

“Sepengetahuan saya Proses itu di bawaslu melalui kajian-kajiannya, setelah selesai kajian dari bawaslu, baru bisa diketahui kasusnya dilanjutkan atau diberhentikan. Bila mengandung  unsur pidana pemilu baru di masukan ke Gakumdu,” ungkapnya.

 

“Dan sebenarnya sebelum ke Bawaslu harusnya di tangani oleh KPU terlebih dulu, kecuali temuan Bawaslu dan itu juga harus sepengetahuan KPU,” kata Samsudin menjelaskan.

 

Dalam pandangan, Samsudin menilai ke 5 PPK yang diberhentikan itu sudah masuk ranah pidana, seandainya di berhentikan tanpa meneruskan ke gakkumdu mungkin ada something wrong, atau hasil putusan gakkumdu tidak masuk penjara hanya di berhentikan saja juga pastinya ada sesuatu itu.

 

“Jalan satu-satunya mereka harus buka suara kalau memang ada perintah, dan pastinya itu ada aktor pemandu dibelakangnya, bisa caleg atau lembaga lebih tinggi tingkatannya,” tuturnya.

 

Iapun meminta 5 anggota PPK yang diduga mencederai demokrasi pada pemilu harus diusut tuntas, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum lainya selain 5 anggota PPK tersebut.

 

Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang berharap pada bawaslu yang diberi kewenangan luar biasa untuk bersikap tegas dalam menegakan keadilan pemilu sesuai dengan tagline nya “Bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu,” pungkasnya.

 

Reporter Daman Huri

Editor: Degum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *