Dewan pembina koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang H.Iwaan Firmansyah sedang mengambil sumpah pengurus dan pengawas masa Bhakti 2024- 2026
Kabupaten Tangerang (Banten), Media3.id- Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tahun buku 2023 berlangsung di gedung Kantor Dinas Pengairan UPTD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)Kabupaten Tangerang pintu air 10 Jalan KS. Koang Jaya, Kota Tangerang Pada hari kamis (7 Maret 2024).
Rapat RAT ini merupakan laporan pertanggung jawaban pengurus pengawas tahun buki 2023 dan membahas rencana kerja Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Tahun 2024. Koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang , memiliki badan hukum nomor 50/BH/ IV -7/1267 tanggal 17 Desember 1968.
Selain Rapat Anggota Tahunan, dilakukan juga pemilihan pengurus dan pengawas koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang, secara aklamasi oleh para 70 persen anggota koperasi yang hadir. Kemudian dilanjutkan, dengan pembentukan pengurus 2024-2026, dengan formatur pengurus sebagai berikut, sebagai ketua koperasi H.Juhri, wakil Ketua Edwin, Sekertaris Hidayat Firdaus, wakil sekertaris H.Suhanda dan bendahara Hj.Juju Selain itu untuk formatur pengawas, ketua H. Yulianto, Anggota 1 Ari Muladi dan anggota Iqbal .
Setelah pengurusan dan pengawas koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang terbentuk, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah pengurus yang baru oleh kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kabupaten Tangerang, H. Iwan Frimansya yang merupakan Dewan pembina koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang.
Menurut ketua koperasi terpilih H.juhri mengatakan, siapa pun pemimpin kita akan berusaha melakukan ebih baik, yang mana saja memang menjadi kendala kita akan berusaha sempurnakan secepatnya. Sedangkan yang sudah baik kita lanjutkan.
” Program itu akan kita bahas setelah tadi kita dilantik, nanti akan kita akan bahas program dan langkah- langkah apa yang kita ambil untuk lebih memajukan koperasi.
Dilokasi yang sama menurut dewan pembina koperasi H.iwan Firmansyah mengatakan, ” saya selaku dewan pembina koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego Tangerang, sesuai dengan ketentuan undang – undang perkoperasian maupun Anggaran Dasar Maupun Anggaran Rumah tangga tugasnya adalah melakukan pembinaan, baik dengan keberlangsungan koperasi dan mekanisme rencana kerja maupun pertanggung jawaban,” jelas H.Iwan Firmansyah.
“Alhamdulillah koperasi Konsumen Gotong Royong Sangego ini sudah melakukan rapat6 RAT sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian tentang anggran dasar dan anggran rumah tangga, hingga dilakukan rapat RAT itu tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dilihat dari SHU juga sehat dan tiap tahun makin berkembang.
Semoga pengurus yang baru bisa meningkatkan lagi kinerja pendapatan sehingga bisa mensejahterakan seluruh anggota koperasi,” harap kadis.
(dia)






