Ketua Komisi IV DPRD Kab. Karawang Angkat Bicara Soal Penjual Jamu Nyambi Jual Miras dibulan Ramadhan di Rengasdengklok

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Asep Syaripudin Anggota DPRD Kabupaten Karawang angkat bicara soal Pedagang Jamu Jual Minuman Beralkohol di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang

 

Read More

Menurut Asep Syaripudin Semestinya di bulan Ramadhan sudah tidak ada lagi penjual miras di kabupaten Karawang karena Bupati Karawang telah mengeluarkan surat edaran selama bulan Ramadhan bahwa minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan.

 

“Harusnya gak boleh dan sudah ada edaran bupati,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang kepada wartawan media3.id, Selasa (12/03/24).

 

Sebelumnya Bupati Karawang telah mengeluarkan surat edaran selama bulan Ramadhan 1445 hijrah. Berikut 10 larangan selama Ramadhan yang dikeluarkan Bupati Karawang:

 

1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan.

 

2. Para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan atau menjual minuman keras.

 

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

 

4. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

 

5. Dilarang memperjualbelikan atau mengedarkan dan membunyikan petasan atau mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak.

 

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam bentuk sahur On The Road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.

 

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

 

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah. 9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.

 

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas premanisme, prostitusi, dan peredaran miras

 

 

Reporter: Daman Huri

Editor: Dede Gumilar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *