Kemnaker Cakupkan Mitra Pengemudi Online Terima THR Lebaran 

  • Whatsapp

Chief of Central Public Affairs at Grab Indonesia, Tirza Reinata Munusamy. (Foto: dok. Grab Indonesia)

JOGJA (DIY), media3.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) disesuaikan kebijakan masing-masing aplikator.

 

“Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat dikonfirmasi media3, Selasa (19/3/2024).

 

Dikatakannya, driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

 

Terpisah, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, memastikan Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

“Grab Indonesia menyediakan insentif khusus hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran. Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Misalnya diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain,” ungkap Tirza melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

 

Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, diatur perhitungan mengenai besaran THR seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

 

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulannya dihitung dalam dua cara.

Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja  12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Kemudian dalam aturan nomor lima SE tersebut, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.•

(Shaleh Rudianto)

Editor: Dede Gumilar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *