Panwaslu Kec. Tirtajaya Mengajak Saksi Partai Politik Samakan Persepsi Dalam Mengawasi Pemungutan Suara

  • Whatsapp

KARAWANG. Media3.id  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang menggelar pelatihan saksi dari partai politik se Kecamatan Tirtajaya pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 

Kegiatan pelatihan saksi dari partai politik diikuti oleh partai politik di tingkat Kecamatan Tirtajaya bertempat di gedung serba guna SMKN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Adapun tujuan dari pelatihan saksi dari partai politik tersebut bertujuan guna mencegah terjadinya kecurangan pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

 

Saat diwawancara, Indris Marbawi ketua Panwaslu Kecamatan Tirtajaya menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada saksi dari partai politik agar dapat bersinergi dengan pengawas TPS dan apa saja hal-hal yang dilanggar oleh saksi dan hari ini beritahukan agar nanti pas pelaksanaan sudah paham sesuai dengan regulasinya.

 

“Tadi kita melaksanakan pelatihan saksi partai politik se kecamatan Tirtajaya. Adapun tujuannya yang pertama untuk mempersamakan persepsi dalam pengawasan di tingkat TPS, karena saksi inikan nanti akan bersinergi dengan pengawas TPS termasuk hal-hal yang dilanggar oleh saksi hari ini kita beritahukan agar nanti pas pelaksanaan sudah paham sesuai dengan regulasinya,” kata ketua Panwaslu Kecamatan Tirtajaya kepada wartawan, Sabtu (10/02/24).

 

Adapun yang kedua kata dia, agar saksi dari peserta pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat memahami karena penghitungan suara dimulai dari yang paling atas yaitu penghitungan suara presiden dan wakil presiden lalu penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

 

“Yang kedua, dalam pelatihan saksi ini agar para partai atau peserta politik yang terdaftar di KPU itu dapat memahami karena dalam penghitungan surat suara itu dimulai dari yang tertinggi dulu dari presiden. Karena khawatir saksi m menanyakan pengen yang dari bawah dulu. Menyamakan persepsi antara pengawas TPS dan saksi partai politik di tingkat kecamatan.,” Pungkasnya.

 

Diketahui pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang tentunya tinggal menghitung hari.

 

Reporter: DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *