Mantan Kades Kohod Ditetapkan Tersangka Buat Dokumen Tanah Palsu

  • Whatsapp

Kabupaten Tangerang (Banten), media3.id – pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah didesa Kohod kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang. Antara lain mereka adalah Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan kepala desa (Kades) Kohod

Salah satu tersangka berinisial HS mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Namun pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada (Selasa 23 Januari 2024) lalu, melalui hakim tinggal Baseline Sihombing menolak praperadilan para Tersangka tersebut.

Read More

Kombes Pol Zaini Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada kepala desa Kohod Arsin pada pertengahan Agustus Tahun 2023 lalu. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya

Kapolres mengatakan, proses penyelidikan dn penyidikan pun dilakukan unit Harga Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi- saksi termasuk ahli hukum pidana.

” Jadi terdapat tanah timbul di laut yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan Kades Kohod berinisial R (52) jelas Kapolres dalam keterangannya Jum’at (26/01/2023).

Sebelum menetapkan status tersangka, polisi terlebih dahulu telah memeriksa 7 orang saksi, dari ahli yang berasal dari dinas kelautan dan perikanan serta ahli hukum pidana.

Berdasarkan keterangan para ahli tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai. Seharusnya penguasaan tanah tersebut dikuasai oleh negara, namun oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” jelasnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Tersangka R yang merupakan mantan Kades menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani Dokumen Tanah timbul tersebut.

” Tanah laut bisa dimanfaatkan namun dengan syarat wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan RI no. 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan Ruang laut, Tutur Zain

Lanjutnya , lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Bulan Agustus tahun 2023 lalu ini,c disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun”,tegas Zain. (Dia/v)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *