Subang, Media3.id – Bahaya Minuman keras menjadi agenda penting dalam kelangsungan generasi muda jangan sampai terjerumus menjadi korban dampak minuman keras ilegal, seperti halnya pemerintah Kec. Sagalaherang Kab. Subang yang menyelenggarakan Deklarasi penolakan terhadap peredaran miras berbahaya dan Narkoba yang berlangsung di Lapangan Sukamandi. Kamis (02/11/23).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sagalaherang, PLT Camat Sagalaherang, Kepala desa Sukamandi,Tokoh Pemuda, tokoh masyarakat serta pelajar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagalaherang mengatakan Deklarasi ini bertujuan untuk sama-sama komitmen mencegah peredaran minuman keras di wilayah kec Sagalaherang serta mengharapkan kepada seluruh pihak agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung Kegiatan Deklarasi Stop peredaran dan komsumsi Miras di Kecamatan Sagalaherang.
Bahwa Kami tidak akan segan-segan menindak bagi yang menjual, mengedarkan serta mengkomsumsi miras terutama miras oplosan sebab sangat membahayakan kesehatan serta dampak miras menimbulkan gangguan kamtibmas.Ucapnya.
(MW)






