Subang, Media3.id – Ratusan Masyarakat bersama Polsek Pabuaran Polres Subang dan Muspika Kec. Pabuaran menggelar deklarasi antiminuman keras (miras) di Kantor Desa Karanghegar, Rabu (1/11/2023). Tujuannya agar masyarakat semakin sadar bahaya miras sekaligus mencegah meluasnya peredaran miras.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, S.Pd.I., M.M. mengatakan pihak kepolisian bersama Muspika dan masyarakat berkomitmen untuk memerangi segala gangguan keamanan. Bentuk gangguan keamanan, kata dia, ada beragam. Seperti informasi hoaks, dan peredaran miras ilegal. “Bersama masyarakat secara bersama dan tokoh agama perangi itu,” katanya
Ia menilai deklarasi ANTI MIRAS perlu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran miras. Harapannya, bisa memicu semangat masyarakat lainnya bergerak bersama polisi menghentikan peredaran miras. “Dengan deklarasi jadi motivasi seluruh tokoh dan masyarakat bersama jajaran untuk siap perangi miras. Dan kami bisa amankan Kec. Pabuaran” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan tokoh Masyarakat sdr. Suhwan Irawan menekankan bahaya miras sudah dideskripsikan dalam kitab suci. Sehingga memang sudah seharusnya konsumsi miras dilarang. “Bahaya miras sudah ditegaskan dalam Al-Quran karena jadi sumber segala masalah. Akal sehat hilang, jadi berbahaya,” ucap salah satu tokoh masyarakat
Lewat deklarasi antimiras ini pula, masyarakat menjalin sinergi dengan kepolisian dalam menindak peredaran miras. “Tetap komitmen senantiasi memerangi miras. Sinergi dengan polisi untuk perangi ini. Target kami zero peredaran miras di Pabuaran” tutup Kapolsek.
(MW)





