FGD Indeks Ketahanan Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 di Inaka Coffee, Cibeber Cimahi Selatan
CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kota Cimahi Tahun 2023, di Inaka Coffee, Jalan Padat Karya No. 212, Cibeber Cimahi Selatan, Kamis (19/10/2023).
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Deni Supriatna, SE, saat dikonfirmasi usai acara, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Seluruh Indonesia.
“Kita sudah punya rencana yang mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” tutur Deni.
Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut, sambung Deni, sudah pihaknya implementasikan melalui program dan kegiatan yang ada di BPBD Kota Cimahi.
Dalam rangka mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana terhadap potensi bencana yang ada di Kota Cimahi, maka pihaknya selaku Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Cimahi telah melaksanakan beberapa kegiatan.
“Yang diantaranya seperti saat ini, BPBD Kota Cimahi telah melaksanakan kegiatan FGD Indek Ketahanan Daerah Kota Cimahi, dimana tujuannya untuk mengukur sampai sejauh mana kapasitas ataupun kemampuan dari perangkat daerah, dari instansi pemerintah dan non pemerintah, dari organisasi masyarakat tentang penanggulangan bencana yang ada di Kota Cimahi,” terang Deni.
Selain itu dikatakannya, BPBD Kota Cimahi telah berkoordinasi dengan dinas-dinas seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPKP dan Dinas PUPR.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, berdasarkan hasil asesmen kejadian ataupun pengaduan-pengaduan dari masyarakat, seperti kekeringan atau sungai-sungai dan selokan yang kering yang penuh dengan tumpukan sampah akibat masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena kurangnya kesadaran masyarakat,” ungkap Deni.
Hal tersebut sudah diinformasikan dan dikoordinasikan pihaknya dengan pihak DLH, DPKP dan PUPR dalam rangka antisipasi musim penghujan yang akan datang.
Pelaksanaan FGD IKD ini, menurut Deni, selain untuk mengukur kapasitas dari perangkat daerah juga untuk mengetahui kesiapsiagaan dari perangkat daerah itu sendiri dalam penanggulangan bencana.

“Seperti kesiapsiagaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh dinas terkait apabila terjadi bencana,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Deni, FGD IKD juga dimaksudkan untuk kesepakatan perangkat daerah, organisasi, masyarakat, unsur akademis dan media.
“Dimana penanggulangan bencana ini menjadi urusan bersama,” harapnya.
Ia berharap kemampuan maupun kapasitas dari masing masing perangkat daerah, organisasi, dan masyarakat lebih ditingkatkan lagi.
(Sinta)






