Subang, Media3.id – Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.,M.M bahwa SPKT Polsek Sagalaherang Bripka Didin Mahpudin mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan Fotocopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.
Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Sagalaherang agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Bripka Didin Mahpudin SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan.
(MW)






