Aksi solidaritas mahasiswa Indonesia demokrasi (Somasi)
Kabupaten Tangerang (Banten) Media3.id – Buntut kecelakaan truk pengangkut tanah truk tanah yang menewaskan bocah 9 Tahun yang masih duduk di kelas 3 sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangkalan.
kemudian adanya gerakan gelombang simpati dengan dilakukan ujuk rasa oleh Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (Somasi) bersama lapisan elemen masyarakat yang berada diwilayah kecamatan Teluknaga dan Kosambi. Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dianggap mandul dalam menindak pengusaha Truk pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbub) no.12 Tahun 2022 ketentuan mengenai jam operasional mobil angkutan barang atau truk alat berat m telah ditentukan dalam Perbub dari pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Unjuk rasa dilakukan di jalan raya kali Francis Dadap Kecamatan Kosambi pada hari Selasa lalu (26/09/2023).
Anggota komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath Soroti Insiden kecelakaan truk pengangkut tanah yang tewaskan anak 9 tahun didesa Pangkalan kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang.
” Saya turut berduka cita sedalam – dalamnya, tentunya sebagai seorang ayah hati saya sangat sakit melihat anak- anak yang merupakan masa depan bangsa justru menjadi korban kecelakaan karena kelalaian kita,” ungkap Rano Alfath.
” semoga almarhum diterima disisi terbaik Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Dan kelapangan dada” ujar Rano kepada media, Rabu (27/09/2023).
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa itu geram, dirinya merasa heran lantaran sudah ada peraturan yang mengatur terkait waktu operasional kendaraan muatan besar, namun masih banyak korban jiwa akibat intensitas kecelakaan diruas jalan padat penduduk tersebut. Rano menilai perlu adanya penegakan Regulasi dan tata kelola yang baik.
” Produk hukumnya sudah sangat jelas, ada peraturan Bupati Tangerang No.12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perbub No.46/2016 tentang pembatasan waktu operasional Mobil barang pada ruas. Tapi mengapa implementasinya dilapangan lain. Truk bermuatan tanah itu masih bisa lenggang kangkung lalu lalang diluar jam operasional yang sudah ditetapkan Perbub. Kalau sudah ada kecelakaan begini, siapa yang bertanggung jawab?”, tegas Rano.

Lanjut Rano, Dirinya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk tindak lanjut , dan petugas yang berwenang untuk mengimplementasikan regulasi ini, pinta Rano.
” pasal 7 dalam Perbub itu mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dan instansi terkait wajib melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini. Sedangkan pasal 8 mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbub itu dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan pihak kecamatan. Saya minta aparat hari ini turun untuk cek, siapa petugas yang hari itu berwenang menegakan peraturan itu di jalan. Kenapa bisa sampai lolos ? Saya minta ditindak lanjuti. Jelas Rano Geram.
” Sekalian itu saya juga minta APH untuk mencari tahu dan cek perusahaan – perusahaan atau industri pemilik kendaraan berat pengangkut tanah itu. Apakah izin mereka sudah sesuai? Karena mereka juga memilik tanggung jawab untuk tunduk dan patuh terhadap hukum. Keteledoran ini mencerminkan sikap melawan hukum ,” ujar politis muda ini.
Tambah politisi muda dari PKB , yang membidangi Hukum, HAM dan keamanan ini mengatakan bahwa dirinya bukan anti pembangunan.
” Saya bukan anti pembangunan, saya mendukung penuh aktivitas industri yang sudah berkiprah besar bagi ekonomi negara. Namun juga tidak boleh mengorbankan masyarakat kita sendiri. Sudah ada koridor- koridor waktu yang diperbolehkan bagi kendaraan berat untuk beroperasi, itu kan ada alasannya. Agar masyarakat bisa aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,tutupnya.
(Diana)






