Subang, Media3.id – Kanit Reskrim Polsek Kalijati AIPDA NANDANG KOSTANI. SH. memberikan himbauan dan penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SANTANU, S.H, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Kalijati IPTU UDIN AWALUDIN, S.H, M.H dalam edukasi dan Sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kanit Reskrim Polsek Kalijati AIPDA NANDANG KOSTANI. SH melaksanakan giat Himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganga Orang ( TPPO ) Kepada Sekurity PT. EIGERINDO yang beralamat Kp. Marengmang Desa marengmg Kec. Kalijati kab. Subang. Supaya jangan sampai terjadi tindak pidana perdaganga orang kepada keluarga karyawan atau karyawati PT. EIGERINDO maupun terjadi di lingkungan keluarga Sekurity sendiri. Sabtu(05/08/2023),
Dalam himbauannya Kanit Reskrim, *AIPDA NANDANG KOSTANI S.H.* meminta kepada Sekurity PT. EIGERINDO Agar selalu waspada dalam melaksanakan tugasnya, kepada Sekurity supaya memberikan pengarahan TPPO tersebut kapada karyawan atau karyawati.
Kepada Sekurity PT. EIGERINDO bilamana ada keluarga dari karayawan atau Karyawati PT. EIGERINDO tersebut ada yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya Tindak Pidana Perdagang Orang ( TPPO) supaya jangan segan- segan untuk melapor kepihak kepolisian atau datang ke kantor Polsek Kalijati atau Call Center Polres Subang 110.
Semoga dengan kegiatan tersebut, polisi semakin dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa merasakan akan kehadiran polisi, sehingga bisa bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(MW)






