SPBU 44.55.09 di Jalan Palagan Dukuh Mudal Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman ditutup sementara oleh Satpol PP DIY hingga adanya izin baru dari Pemprov DIY, karena mempergunakan tanah kas desa (TKD) yang merupakan milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. (Foto: Rudi)
SLEMAN (DIY), media3.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.09 di Jalan Palagan, Dukuh Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman karena belum mengantongi izin.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, penutupan SPBU tersebut karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Satpol PP DIY berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa.
“Sebelumnya Satpol PP telah memanggil pemilik SPBU tersebut pada 11 Juni lalu. Dari hasil klarifikasi mereka mengakui belum mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 1.600 meter persegi ini. Izin awal pemanfaatan yang mereka miliki, sudah berakhir sejak 2 tahun lalu,” terang Qomarul Hadi.
Atas permasalahan tersebut, pihak Pertamina juga telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
“Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan,” terang Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu terkait penyegelan Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi Juli 2023 ini, Qumarul mengatakan, usaha kafe dan tempat wisata anak-anak ini juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit.
Pengajuan perizinan pemanfaatan TKD oleh Little Goo Eatery & Playzone yang terletak di sebelah selatan SPBU masih dalam proses pengupayaan.
“Yang diinformasikan dari Kalurahan Sariharjo, izinnya sudah sampai di DPTR Provinsi. Cuma memang, secara aturan hukum, pada saat orang mengajukan izin, seharusnya sebelum izin terbit dia belum bisa memulai aktivitas. Ini ternyata awal bulan Juli ini mereka sudah mulai beraktivitas, membuka layanan. Sehingga dari hasil pemeriksaan yang kita sudah lakukan di kantor, kemudian kita rapatkan dengan OPD terkait, hari ini kita lakukan penutupan sementara, sampai dengan proses perizinannya selesai,” jelas Qomarul Hadi, Jumat (21/7/2023).•
(Shaleh Rudianto)






