Sidang Paripurna Bahas Penyampaian Penjelasan Pj. Walikota Tentang KUAPPAS Kota Cimahi Tahun 2024

  • Whatsapp

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT (Tengah Kiri)

CIMAHI, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna bahas Penyampaian Penjelasan Pj. Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Read More

 

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo, Wakil Ketua II Purwanto dan Wakil Ketua III Edi Kanedi.

 

Hadir pula Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj. Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609/Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung atau yang mewakili, Kepala BNN Kota Cimahi, Ketua MUI Kota Cimahi, Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Kepala Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala BPS Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Kepala Bank BJB Cabang Cimahi dan para tamu undangan lainnya.

 

Membuka Sidang Paripurna, Ir. Achmad Zulkarnain, MT, selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari 45 anggota dewan.

 

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024,” papar Zul sapaan akrabnya.

 

Mengacu kepada peraturan Undang-undang yang berlaku, kata Zul, untuk disampaikan langsung laporannya kepada Pj. Walikota Cimahi.

 

Begitu pula menurut Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan saat menyampaikan laporannya, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,

 

“Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah,” ujar Dikdik.

 

Berdasarkan kebijakan pendapatan dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD,

 

“Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” ulasnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *