Polsek Sagalaherang Polres Subang Buka Pelayanan SPKT 24 Jam Non Stop dan Hari Libur 

  • Whatsapp

Subang, Media3.id – Sagalaherang Unit SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan  (STPL).

 

Read More

Masyarakat yang melapor adalah Sdr Wawan warga Kp. Cicadas Desa Cicadas Kec. Sagalaherang Kab Subang melaporkan kehilangan Kartu keluarga dalam pembuatan laporan kehilangan tersebut Sdr Wawan melampirkan Fotocopy KTP sebagai kelengkapan bekas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Sagalaherang. Sabtu, 08/07/2023

 

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.,M.M melalui KA SPKT Polsek Sagalaherang Aiptu Henri mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan Fotocopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

 

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Sagalaherang agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Henri Pelayanan SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan.

(MW)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *