Subang, Media3.id – Anggota Reskrim Polsek Kalijati berikan Himbauan kepada Tukang ojek tentang Perdagangan orang di wilayah hukum polsek Kalijati Polres Subang. Senin 31/07/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU,S.H.,S.I.K, S.H melalui Kapolsek Kalijati IPTU UDIN AWALUDIN S.H,M.H dalam rangka mengantisipasi terjadinya perdagangan orang di wilkum Kalijati.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Hari Rahmat selaku Anggota reskrim Polsek Kalijati menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendalami jika adanya temuan atau laporan kasus TPPO di wilkum Kalijati.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk waspada terhadap agen atau peyalur TKI. Khususnya agen penyalur TKI yang ada di Wilayah Kalijati atau diluar. ujarnya
Penyalur ilegal biasanya mengiming imingi kerja dengan upah menggiurkan. Padahal, belum tentu.
Belum lagi proses pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui mekanisme yang tidak jelas. Dengan kata lain diselundupkan calon tenaga kerjanya.
“Ini dilakukukan sebagai upaya preventiv jangan sampai ada korban TPPO di wilayah kita,” pungkasnya.
(MW)






