Ketua BPAN RI kota Tangerang, H.Muchdi.
Kota Tangerang (Banten), Media3.id – Aktivis Kota Tangerang H.muchdi ketua BPAN RI ( Badan Penelitian Aset Negara) mengatakan, masih banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) yang sampai saat ini belum diserahkan pengembang kepada pemerintah Kota Tangerang, kuat dugaan sengaja di biarkan dengan alasan karena masih dalam proses untuk menutupi ketidak profesionalan kinerja para pejabat aset atau melindungi oknum ASN yang diduga menyalah gunakan jabatan dalam menangani permasalahan aset.
Lanjut menurut BPAN RI jawaban dari Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, hanya bersifat normatif aja tidak menjelaskan hal substansi yang dipertanyakan oleh BPAN . Seharusnya dalam menjawab surat klarifikasi Herman Suwarman Harus jelas mengenai landasan hukumnya, dan parahnya lagi jawaban klarifikas yang diberikan tidak ada kordinasi dengan dinas terkait yang diminta menanggapi persoalan itu.
Menurut H.muchdi salah satunya adalah mengenai Fasos Fasum milik PT. Modernland Reality di kota Tangerang dengan HGB 127 itu, 40 persen peruntukan diataranya untuk Fasos Fasum.
“Kami sudah mendapat balasan dari Kantor BPN kota Tangerang, bahwa tanah dengan HGB 127 masih atas nama Modernland Reality Ltd, hingga kini 40 persen peruntukannya untuk Fasos Fasum belum diserahkan, diduga sengaja dibiarkan untuk kepentingan oknum yang bermain,” jelasnya.
Lanjut H.muchdi, BPAN Kota Tangerang juga sudah bersurat kepada PT. Moderenland, namun sampai saat ini belum ada jawaban terkait penyerahan lahan Fasos Fasum tersebut.
Dilain kesempatan Akhwil SH. Pemerhati Hukum Kota Tangerang berpendapat, dengan terjadinya Pembiaran terhadap kewajiban pengembang untuk menyerahkan Fasos Fasum di Kota Tangerang. Hal ini menjadi polemik yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Menurutbya, tanah dengan HGB 127 yang berada di kelurahan Babakan kecamatan Tangerang tersebut masih atas nama PT. moderenland Reality. Kalaupun ada perubahan tidak bisa sembarangan karena harus seizin Kementerian ATR/ BPN dan sepengetahuan pemerintah Kota Tangerang.
” Terkait adanya dugaan pernah terjadi transaksi jual beli di bidang tanah tersebut atau ada percobaan jual beli. Mari kita uji karena berita ini sudah banyak terkait hal,” ungkapnya.
Tambah Akhwil SH. sesuai Undang- undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai perubahan dan kawasan pemukiman, serta Permendagri nomor 9 Tahun 2009, pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan Pemukiman di daerah, Perda Kota Tangerang Nomor Tahun 2017 tentang Undang – Undang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
” Penyerahan Fasos Fasum itu kan tidak harus seluruhnya, namun juga secara Parsial, kan bisa agar jangan sampai ada permainan oleh para oknum pejabat di lingkungan Pemkot Kota Tangerang,’ tegasnya.
Iya juga berharap kepada pemerintah Kota Tangerang agar bidang – bidang tanah Fasos Fasum yang sudah siap diserahkan segera agar bisa terambil.
Tambahnya, Tujuan akhir dari Fasos Fasum yaitu untuk kepentingan milik umum, bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatannya yang proporsional, tapi bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” tutupnya.
(Dia/lsn)






