Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota terhadap Raperda APBD 2023

  • Whatsapp

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo dan Wakil Ketua II Purwanto

CIMAHI, Media3.id – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, yang dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kota Cimahi dari 45 anggota dewan berjalan dengan lancar, di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Read More

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo dan Wakil Ketua II Purwanto.

Hadir pula Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj. Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana beserta Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609/Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung atau yang mewakili, Kepala BNN Kota Cimahi, Ketua MUI Kota Cimahi, Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Kepala Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala BPS Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Kepala Bank BJB Cabang Cimahi dan para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, sebagai pimpinan sidang mengatakan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 30 orang dari 45 anggota DPRD, maka dengan demikian telah mencapai kuota dan Sidang Paripurna langsung dibuka oleh Zul panggilan akrabnya.

“Tujuan dari rapat paripurna ini adalah Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023,” terang Zul.

Sebagaimana pimpinan DPRD telah menerima surat dari Penjabat Walikota Cimahi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kata Zul, mengacu kepada peraturan yang berlaku,

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui Rapat Paripurna,” jelasnya.

Begitu pula penyampaian Raperda tersebut oleh Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, berdasarkan keterangannya, sebagaimana amanat pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu,

“Sebagaimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Dikdik.

Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan

Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK, dikatakannya, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berusaha menuju kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020 kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” ucapnya.

Selanjutnya, Dikdik menjelaskan, bahwa dengan percepatan waktu Pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *