Alat pemukul paku bumi pas dibawa jalur Sutet bahu saluran Sungai Cisadane
Kota Tangerang (Banten), Media3.id-.
pekerjaan Saluran Intake milik PT. Indonesia Toyar Syhntetic (ITS) yang dilakukan disaluran sungai Cisadane, cukup menjadi sorotan Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN) kota Tangerang. BPAN kembali menyuarakan, pekerjaan yang disinyalir tak mengantongi izin kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), ini disebut membahayakan pasokan listrik Saluran Udara Ekstra Tinggi (Sutet) milik PT. PLN (Persero), yang mensuplai kebutuhan listrik objek vital Bandara Internasional Soekarno Hatta.
‘ Titik pekerjaan milik PT. ITS itu jelas berada langsung dibawah jalur Sutet. Kondisi ini jelas membahayakan dan berpotensi mengganggu’ pasokan listrik lewat jalur Sutet itu,” jelas ketua BPAN H.muhammad Muhdi kepada awak media, Selasa (04 April 2023).
Apalagi Pekerjaan saluran milik pabrik asal Jepang ini menggunakan paku bumi dan alat pemukul yang beroperasi telat dibawah jalur listrik pemasok salah satu objek vital nasional itu
‘Pantauan terkahir kami, tapak Sutet itu kondisinya sudah ada yang pecah, karena memang tapak Sutet itu persis berada dipinggir badan sungai Cisadane. Tapak Sutet itu di oleh turap sungai, sementara sebagai turap sungai sudah dibongkar oleh kontraktor yang mengerjakan,” jelasnya .
Pria yang dikenal cukup dekat dengan awak media ini menjelaskan, ada aturan kementerian ESDM yang melarang segala bentuk aktivitas di sekitar jalur Sutet.
“Ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar. Dan BPAN yakin pihak PT. PLN selaku pemilik tower Sutet itu tidak akan mengijinkan adanya aktifitas di aset- aset pentingnya seperti jalur Sutet yang melintasi Sungai Cisadane,” tegasnya.
Dugaan mengenai tidak berizinnya pekerjaan milik PT. ITS ini diperkuat setelah lokasi pekerjaan diberi pagar oleh pelaksana pekerjaan.

“Sebelum kita datang kelokasi pekan lalu, lokasi pekerjaan itu dibiarkan terbuka. Setelah kita sambangi lokasinya, tak lama setelah itu lokasi dipagar dan warga yang melintas tak bisa melihat langsung,” paparnya.
” Jika orang proyek ini mengantongi izin, jelas pihak yang memberi izin akan melakukan pengawasan . Alih alih kita lihat langsung kelapangan tidak ada pengawasan,” tambahnya .
Tambah H.Muhdi pekerjaan tersebut hanya mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dijadikan dasar untuk membangun saluran oembung limbah kesungai Cisadane.
“Rekomtek itu bukan izin, jadi tidak bisa dijadikan dasar sebagai landasan boleh dibangunnya saluran dilokasi itu,”sebutnya.
Salah seorang warga yang bermukim dekat lokasi terebut, Rudi menyebut, pihak ITS sebelumnya tahun 2022 lalu pernah melakukan sosialisasi yang difasilitasi oleh pengurus RW. ” Intinya pemberitahuan kepada warga soal adanya pekerjaan itu. Akan adanya alat berat yang bakal digunakan. Mungkin agar warga tidak merasa terganggunya” tukasnya.
Hanya saja, tambah Rudi saat itu dalam sosialisasi ditegaskan oleh pihak ITS, titik lokasi pekerjaan tepat berada didepan Kantor Inspektorat Kota Tangerang, bukannya dibawah jalur Sutet yang sedang dikerjakan sekarang.
‘ Kami tidak tahu alasannya apa sampai lokasi awalnya bergeser. Kontaktor juga membongkar beberapa turap dibawah Sutet itu untuk membuka jalan turunan alat berat kebadan sungai Cisadane. Mereka menggunakan pontin untuk alat berat di air,” ungkapnya.
Pekan lalu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi PT. iTS , namun karena ada rapat. Manajemen perusahaan tersebut tidak dapat dimintai keterangan
(dia/lcn)






