Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas LKPJ Pj Walikota Cimahi Tahun Anggaran 2022

  • Whatsapp

 

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Purwanto dan Edi Kanedi

Read More

CIMAHI, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna tentang pembahasan Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (29/3/2023).

 

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dan Purwanto.

 

Hadir pula Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt. Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Asisten I Maria Fitriana, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609/Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kepala BNN Kota Cimahi, Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi beserta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Ketua MUI Kota Cimahi, Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Kepala Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala BPS Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Kepala Bank BJB Cabang Cimahi dan para tamu undangan lainnya.

 

Ketua DPRD Achmad Zulkarnain dalam pembukaannya, menjelaskan sidang paripurna dengan anggota dewan sebanyak 29 anggota yang hadir dari 45 orang anggota, dengan demikian telah memenuhi kuota bahwa Rapat Paripurna tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.

 

“Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Pj. Walikota Cimahi Nomor 130.04/1215/Pem/tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 beserta dokumennya,” terang Zulkarnain.

 

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

 

Maka, Zulkarnainpun mempersilahkan kepada Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk menyampaikan penjelasan mengenai LKPJ Tahun Anggaran 2022 dihadapan semua.

 

Dalam penyampaiannya, Dikdik menjelaskan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan bagian penjabaran Visi dan Misi dalam RPJMD Kota Cimahi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

“Visi Kota Cimahi pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, yaitu mewujudkan Cimahi Baru, Maju, Agamis dan Berbudaya,” papar Dikdik.

 

Visi tersebut dijabarkan ke lima Misi utama yang akan dicapai oleh Kota Cimahi,

 

“Misi pertama meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkepribadian, berakhlak mulia, cerdas, sehat dan unggul,” ucap Dikdik.

 

Sedangkan Misi yang kedua, sambung Dikdik, yaitu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, profesional, efektif, efisien dan ekonomis, yang berbasis pada sistem pengamanan yang pro publik.

 

“Misi ketiga, memberdayakan perekonomian daerah yang berbasis perekonomian kerakyatan, yang berorientasi kepada pengembangan sektor jasa berbasis teknologi informasi dan industri kecil, menengah dengan upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

 

Kemudian Misi keempat, yaitu untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat yang berkeadilan.

 

“Lalu Misi yang kelima adalah peningkatan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” tandasnya.

 

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikanya, untuk melanjutkan Visi dan Misi Tahun 2022 tersebut, Pemerintahan Kota Cimahi telah melaksanakan berbagai program yang terdiri dari;

 

“Kegiatan yang merupakan implementasi dari 24 urusan wajib, dan enam urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” ulasnya.

 

Dalam penetapan Belanja Daerah Kota Cimahi dilandasi kepada aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum,

 

“Serta strategi prioritas pembangunan Kota Cimahi Tahun 2022,”

 

Hal itu, kata Dikdik, berpedoman kepada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

 

“APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2021 setelah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditetapkan Belanja Daerah sebesar Rp 1.480.824.900.153,- (Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu, Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Dikdik.

 

Selanjutnya, pendapatan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022, yang kemudian diubah kembali dengan Perwal Kota Cimahi Nomor 47 Tahun 2022,

 

“Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 1.614.782.803.477,- (Satu Triliun, Enam Ratus Empat Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Tiga Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah),” ulas Dikdik kembali.

 

Di Tahun Anggaran 2022 yang lalu, pos pembiayaan yang dianggarkan pada dasarnya direalisasikan sesuai dengan kaidah-kaidah normatif sebagaimana yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Pencapaian yang dilakukan selama Tahun 2022 yang lalu, dikatakan Dikdik, merupakan hasil dari kerjasama seluruh pihak termasuk didalamnya adalah sinergisitas legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan sehingga menjadi sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembangunan di Kota Cimahi.

 

“Dengan kesinambungan yang ada, diharapkan dapat menjadi modal dan spirit bagi seluruh perangkat daerah yang ada serta masyarakat Kota Cimahi dalam membangun Kota Cimahi lebih baik lagi,” tandasnya.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *