Ninik Rahayu, “Undang-undang Pers, Memberikan Jaminan Kemerdekaan Pers”

  • Whatsapp
Sumber Foto : youtube Dewan Pers

JAKARTA, media3.id – Melalui Dewan Pers menyapa, Dewan Pers menyampaikan bahwa media-media atau platform media, harus bekerja secara profesional dalam menjalankan perannya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Untuk itu, Dewan Pers mengajak seluruh multistakeholder untuk bersama-sama memberikan kemudahan bagi para penggiat pers dalam menjalankan tugas nya.

“Pemberitaan kita merupakan pemberitaan yang berpedoman pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik. Demikian juga dengan standar perusahaan pers yang profesional dan kita juga memiliki para wartawan yang mempunyai kredibilitas tinggi. Saya kira itu bukan satu capaian yang mudah, tetapi inilah bagian dari fakta dari kemajuan yang sudah dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen terhadap kemerdekaan pers. Dan itu butuh kerja keras,” ujar Ketua Dewan Pers terpilih Ninik Rahayu pada sambutannya.

Read More

Ninik menilai, usaha yang dilakukan itu bukan hanya dilakukan oleh Dewan Pers saja, tetapi seluruh insan pers, Dewan Pers perusahaan pemilik media, para jurnalis, dan masyarakat, begitu juga oleh pemerintah dan para penegak hukum.

Suatu kemajuan ini juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang ingin menempatkan Undang-Undang No .40 sebagai satu-satunya undang -undang yang memberikan jaminan pada kemerdekaan pers. Dimana dalam waktu yang belum lama, sebagai upaya penguatan MOU yang pernah dilakukan oleh Dewan Pers dengan pihak kepolisian misalnya, banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan oleh Dewan Pers dan kepolisian untuk memahami kasus-kasus kemasan yang masih dialami para jurnalis kita.

“Kita tahu, penyelesaian kasus-kasus ini belum semuanya tuntas, itu memang menjadi suatu fenomena keprihatinan dan kemunduran, tapi ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait karya jurnalistik. Kalau ada karya Jurnalistik yang berindikasi kasus pers, maka kita bekerjasama untuk mendudukan persoalan itu diselesaikan menurut Undang-Undang 40. Dan sebaliknya, bila kasus itu bersimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan untuk diselesaikan oleh pihak kepolisian,” tegas Ninik.

Tentu ini sebuah proses litigasi yang sangat maju, karena ada komunikasi yang efektif, dimana ada kepercayaan antara institusi penegak hukum, dengan Dewan Pers dan ada kemauan untuk menegakkan Undang-Undang 40 sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus Pers. (Ardhie)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *