Sidang Paripurna DPRD Bahas Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua RPDP DPRD, di Gedung DPRD Kota Cimahi
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi mulai gelar kembali Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa (RPDP) DPRD, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu, 17 November 2022 yang lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Purwanto, SPd., Wakil Ketua Bambang Purnomo dan Rini Marthini, SE, sedangkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT tidak dapat memimpin sidang dikarenakan sakit.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna, menyebutkan, anggota dewan yang hadir sebanyak 28 anggota dewan dari 45 anggota dewan dan yang ikut secara offline (Zoom) 7 orang, dan menurut Purwanto mencapai quorum sidang dilanjutkan.
Pembahasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Usaha Mikro.
Begitu pula berdasarkan laporan dari anggota Bapemperda Dede Latief menjelaskan hasil laporannya,
“Pertama, Perlindungan Usaha Mikro, Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Hak Disabilitas,” terang Dede Latief.
Selanjutnya kata Dede Latief, bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
“Dapat memproses pemerataan dan pendapatan masyarakat serta dan pertumbuhan perekonomian di Kota Cimahi.
Selanjutnya kata Dede Latief, bahwa Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diselenggarakan secara prima dan berkesinambungan melalui kewenangan iklim yang kondusif. Juga pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang luas,
“Sehingga mampu meningkatkan kedudukan perolehan potensi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Termasuk pemerataan dan peningkatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, untuk mengentaskan kemiskinan,
“Berdasarkan landasan kepastian hukum, bagi perlindungan dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro Kota Cimahi, hal itu diperlukannya suatu pengakuan untuk dijadikan sebuah pedoman dalam pelaksanaan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,”
Bahkan Pemerintah Kota Cimahi juga berkewajiban memberikan perlindungan dan hak-hak kaum disabilitas yang termaktub dalam UUD 1945 bahwa kaum disabilitas telah menyumbang baik kwantitas maupun kualitas, sehingga dalam pengembangan masyarakat didaerah Kota Cimahi,
“Jadi, perlindungan disabilitas belum dapat terpenuhi tujuan pembentukannya sehingga perlu untuk dibebaskan,” tegasnya.
Dede Latief sebagai anggota Bapemperda mengharapkan RPDP DPRD dapat disetujui dan dikemas secara bersama dengan Pemerintah Kota Cimahi,
“Juga sebentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, guna membahas rancangan peraturan daerah, bersama perangkat daerah Kota Cimahi,” tegas Dede Latief.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, Plt. Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Kasdim/0609 Kota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi AKBP Imron Ermawan, Ketua KPU Ir. Mochamad Irman, Perwakilan dari Bawaslu Yana, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, Kepala Kementrian Agama, Kejari Kota Cimahi dan Kepala BPN, Kepala Dinas, Kepala Cabang BJB Kota Cimahi Ayi Subarna, Ketua MUI KH. Alan Nurridwan, beserta Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.
(Sinta)





