Swiss Denda Rp 15,4 Juta Jika Wanita Pakai Burqa

  • Whatsapp

 

JAKARTA, Media3.id – Pemerintah Swiss telah mengirim rancangan undang-undang ke parlemen, soal UU mendenda orang-orang yang menggunakan burqa atau penutup wajah di negaranya hingga 1.000 franc Swiss atau setara Rp 15,4 juta.

Read More

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum.

Hukuman bukan prioritas,” tulis sebuah pernyataan soal larangan tersebut seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (14/10/2022).

Di tempat umum, seorang wanita Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, pakaian yang hanya memperlihatkan mata atau burqa, kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah.

Penggunaan burqa atau niqab hanya diperbolehkan di tempat-tempat ibadah.

Sumber: liputan 6

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *