Lapdu LSM BAN ke Kajari Samosir, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rekontruksi Jalan DAK T.A 2021 “Naik ke Tahap Penyidikan”

  • Whatsapp

 

Bandung_Media3.id ] Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan rekontruksi Jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onang Runggu yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK) TA. 2021 senilai Rp. 6.129.000.000,- yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Samosir statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Read More

Hal itu berdasarkan keterangan dari Guido Pakpahan selaku Kepala Badan Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM-BAN) saat ditemui tim wartawan di sekretariat Jln. Pelajar Pejuang 45, Bandung. Senin, (31 Oktober 2022)

“Kami sampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Samosir yang telah menangani kasus ini, dan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ujar Guido Pakpahan

Dirinya menambahkan, “berawal dari laporan dan pengaduan LSM BAN yang disampaikan kepada Kejari Samosir di bulan Juni, Tahun 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran DAK T.A 2021 atas pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangaseang – Sitamiang dengan nilai pagu sebesar Rp. 6.129.000.000,- yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Dan laporan tersebut telah ditindak lanjuti pihak Kejari Samosir. Patut kita apresiasi hal ini membuktikan bahwa institusi Kejaksaan telah melaksanakan tugas dengan baik dalam menjaga marwah nya sesuai dengan visi nya Tajam Keatas Humanis Kebawah.” Ungkap Guido

Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH. MH, pada pers rilisnya tanggal 19/10/2022 yang telah tayang dibeberapa media online,

Pihaknya mengatakan setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan di antaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyelidikan ini sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022,” jelas, Kajari Samosir didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab.Samosir. Tulus Yunus Abdi. Rabu, (19/10/2022).

Menurutnya, dengan dinaikkannya status ke penyidikan, nantinya akan membuat terang suatu perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut,

“Saya mengimbau agar pihak-pihak terkait untuk kooperatif selama proses hukum berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” sebut Andi

Pihaknya mengaku, telah memeriksa 14 orang saksi dari unsur pihak swasta maupun dari dinas-dinas terkait. Termasuk pihak swasta, yaitu Direktur CV Nabila saudara HS dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Samosir yaitu saudara SS,” tegas Andi lagi.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan dari BPK RI, Kajari Samosir menyatakan, telah menerima hasil audit kerugian negara sekitar Rp500 juta. Beber Andi Adikawira Putera, SH. MH Kajari Samosir.

(DK/YCS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *