DPRD Kota Cimahi Setujui Perubahan APBD Tahun 2022

  • Whatsapp

 

Nota kesepakatan yang disetujui bersama dalam Sidang Paripurna pembahasan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022

Read More

CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna yang tertunda beberapa minggu sebelumnya, tentang pembahasan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, serta Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT (PKS), Wakil Ketua DPRD Rini Marthini, SE (Demokrat), dan Purwanto, S.Pd (PDI-P).

Ketua sidang Achmad Zulkarnain, saat membuka rapat paripurna tersebut menandaskan, bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 anggota,

“Baik yang hadir maupun secara online, dari 45 anggota dewan, maka quorum telah tercapai,” tukas Zulkarnain.

Selanjutnya kata Zulkarnain, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Kota Cimahi.

Anggota Banggar Kania Intan Puspita menyampaikan laporan, tentang hasil pembahasan Raperda, tentang pelimpahan APBD Tahun Anggaran 2022,

Menurut Kania, bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, harus di lakukan sesuai dengan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD dapat dilakukan apabila,

“Telah terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ulas Kania.

Point ke-3 nya adalah keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran baku sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Sedangkan ke-4 nya, keadaan darurat dan ke-5, keadaan luar biasa.

“Secara substansi kebijakan umum APBD Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022, perubahan terjadi struktur APBD, baik dalam pendapatan belanja maupun pada pembelanjaan,” bebernya.

Rinciannya, sambung Kania adalah sebagai berikut ;
“Rp 1.279.334.892.320,- bertambah menjadi Rp 26.097.994.492,- jadi total pendapatannya adalah Rp 1.305.432.886.812,-

“Belanja semula Rp 1.480.824.900.153,- bertambah menjadi Rp 120.843.542.943,- total belanja menjadi Rp 1.601.668.443.096,-,” ungkap Kania.

Sehingga menjadi defisit, sebesar Rp 296.235.556.284,- Penerimaan Pembiayaan daerah sebesar Rp 308.665.364.621,-

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 12.429.880.330,-

Sebagai rekomendasi terhadap Banggar agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD,

“Tahun Anggaran 2022 tersebut, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Disamping itu, dalam sidang paripurna tersebut, berbagai pandangan umum dari berbagai fraksi, seperti Fraksi PKS yang diwakili oleh Kania Intan Puspita, Fraksi Gerindra Ahmad Dahlan, Fraksi PDI-P Iwan Setiawan, Fraksi Demokrat Sri Indriyani, Fraksi Golkar H. Asep Rukmansyah, Fraksi NasDem Sobari, Fraksi PAN-PPP Robin Sihombing dan Fraksi PKB-Hanura Dede Latief, menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Anggaran Tahun 2022.

Acara tersebut dihadiri Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.S.I, MM, Kabag Prokopim Setda Kota Cimahi Endang, S.Ip, MT, Kadiskominfo Mochamad Rony, S.I.P, M.T., Kadishub Hendra Gunawan, S.Sos, Kepala BPKAD Drg. Chanifah Listyarini, Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua MUI, Kepala Cabang Bank BJB Ayi Subarna, Amd., SE, Kepala BPN, Kejari Kota Cimahi yang diwakili oleh Kasi Intel Dhevid Setiawan, SH dan BNN.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *