102 Pengembang Perumahan Di Cimahi Langgar Fasos/Fasum Hanya 2 Pengembang Perumahan Yang Legal

  • Whatsapp

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM.

Read More

CIMAHI, Media3.id – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, menyayangkan lambannya dari pihak Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan (DPKP) Pemerintah Kota Cimahi, dalam menindak 102 Pengembang (Developer) yang terverifikasi di DPKP, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) nya yang belum dilimpahkan ke Pemkot Cimahi,

“Jadi, dari 102 Pengembangan Perumahan yang ada di Cimahi, baru dua Pengembang (developer) yang legal melimpahkan pada Pemerintahan Kota Cimahi,” ujar Enang saat dikonfirmasi diruangannya, di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Cimahi Tengah.

Enang memprediksi, bila dihitung dengan pengembang perumahan-perumahan yang kecil, ada sekitar 400 perumahan yang tidak memiliki Fasos dan Fasum.

“Jadi, tentang pengembangan perumahan itu harus memberikan kontribusi kepada Pemerintahan Kota Cimahi,” tukas Enang.

Namun lanjut Enang, masalah pengembang perumahan juga suka menimbulkan suatu permasalahan,

“Jadi ada sisi yang baik, juga ada sisi yang jelek, karena biasanya developer itu mencari keuntungan,” tukasnya.

Karena sambung Enang, dampak dari pihak developer hanya mencari keuntungan tersebut,

“Mereka tidak memahami secara utuh, maka dari itu perlu adanya RT/RW, adanya RDPR, adanya Tata Ruang yang jelas, sehingga pemerintah Kota memberikan ijin kepada pihak pengembang itu jelas,” ulasnya kembali.

Seperti konstruksinya jelas, undang-undangnya jelas, dan aturannya juga jelas.

“Bahwa di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, bagaimana tentang pemukiman dan perubahan,” ulasnya.

Lalu di Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, bagaimana pengembang memberikan kontribusi kepada pemerintahan daerah dengan mencoba memberikan, prasarana, Fasos/Fasum, yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota.

“Kita pun punya Perda Nomor 10 Tahun 2017, bagaimana tata cara penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang kepada Pemerintahan Kota,” imbuhnya.

Di Cimahi ini, kata Enang yang baru terindikasi perumahan yang cukup besar ada 102 pengembang perumahan,

“Dari 102 Pengembang Perumahan yang sudah di verifikasi oleh pemerintah kota, baru 28 yang siap diajukan untuk dijadikan Fasos/Fasum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi,” ulasnya.

Sedangkan yang sudah dibuatkan berita acaranya, baru 7 dan yang sedang di proses ada 7,

“Jadi jumlahnya ada 14 pengembang perumahan, selanjutnya dari 7 yang di buat berita acara, dan 7 lagi baru di proses, baru dua yang sudah diserah terimakan secara legal, dengan memberikan pelepasan hak dari pengembang,” ucapnya.

Bahwa menurut undang-undang, pengembang atau developer pada saat sudah membangun sudah 85%,

“Maka Fasos/Fasumnya utilitasnya harus diserahkan kepada Pemerintah Kota sebesar 22 %,,” ujar Enang.

20 %, untuk Fasos/Fasum dan utilitas, 2 % untuk pemakaman,

“Itu semua harus dan wajib diserahkan kepada pemerintah kota, dalam kenyataannya, para pengembang bila sudah jadi perumahan, sudah di jual belikan, dan sudah penuh, kebanyakannya mereka lari, Fasos/Fasumnya tidak di serahkan kepada Pemerintah Kota,”

Yang jadi permasalahannya di lapangan, pada saat perumahan itu rusak, seperti jalannya rusak, penerangannya tidak jelas, saluran air macet,

“Pemakaman orang meninggal tidak tahu dimana harus di makamkan, yang jadi permasalahan karena ketidak tahuan Masyarakat, akhirnya menyerang kepada Pemerintah Kota,”

Akhirnya masyarakat protes, dengan dalih sudah bayar PBB, Listrik, pasti hujatannya dari masyarakat, “Kok Pemerintah diam saja?,”

“Padahal itu bukan kewenangan Pemerintahan Kota, padahal kewenangannya masih pihak dari developer,” cetusnya.

Padahal pada saat masyarakat konsumen mulai menduduki suatu perumahan yang sudah selesai dibangun,

“Bahkan membeli perumahan, masyarakat harus paham, sebelum membeli, tanyakan dulu Fasos/Fasumnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota belum?,” Lanjut Enang.

Karena penjelasan Enang, rata-rata Developernya tidak menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemerintah daerah.

“Yang tidak menutup kemungkinan, pihak developer tidak menyerahkan Fasos dan Fasumnya, karena berat, sebab jalannya harus baik, taman dalam keadaan baik, listriknya harus keadaan baik pula,”

Bisa jadi juga berat bagi developer seperti dalam pelepasan hak juga pihak developer wajib akan kena pajak,

“Tapi sebenarnya mereka sudah menghitung, sedemikian rupa, sehingga sebenarnya mereka tidak akan merugi, jadi kalau di Cimahi ini tidak di serahkan, ini sangat sayangkan, sebab selain menambah asset, yang jadi neraca kita, dan berimbas kepada DAU, DAK, termasuk PAD, ini yang harus kita sikapi bersama,” tuturnya.

Berdasarkan kejelasan dari Enang pula, setelah mengadakan rapat Komisi III bersama DPKP dan PUPR, dan bagian Asset, pihaknya membenarkan dari 102 Perumahan yang ada di Cimahi, ternyata ada dua yang benar-benar sah di serahkan oleh pemerintah.

“Berarti ada hal yang salah dari Tim verifikasi, kita ini lamban, ini harus segera disikapi, jangan sampai beban pihak Kota, sementara yang menikmati adalah pihak pengembang,” paparnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, kata Enang, ternyata jabatan fungsional,

“Untuk mengurus masalah itu ternyata hanya satu orang, jadi saya berharap, kepada Pak Sekda sebagai orang tertinggi di ASN, dapat memberikan tambahan japungnya ini,” tegasnya.

Karena kata Enang kalau japungnya hanya satu orang, semuanya tidak akan terkejar, “Minimal ada dua orang atau tiga orang untuk mengecek masalah perumahan yang ada di Kota Cimahi,” pungkasnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *