Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Resmikan Pembangunan Stadion Sangkuriang Cimahi yang menjadi Kebanggaan Kota Cimahi

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana beserta jajaran saat meresmikan revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi (12/8/2022)

CIMAHI, Media3.id – Stadion Sangkuriang Cimahi yang dibangun pada 28 Agustus 1974 merupakan kebanggaan masyarakat Kota Cimahi dan menjadi salah satu icon Kota Cimahi.

Read More

Namun, selama beberapa tahun ke belakang kondisinya cukup memprihatinkan dan kurang terawat, sehingga tidak dapat digunakan secara semestinya untuk penyelenggaraan suatu kompetisi sepakbola.

Pemkot Cimahi melalui Dinas Budaya, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi akan melakukan proses revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi. Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. melakukan Ground Breaking Ceremony sebagai tanda diresmikannya revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi, Jumat (12/8/2022).

Dalam sambutannya, Ngatiyana mengatakan “Bertahap lebih lanjut, harus ditentukan dan dianggarkan setiap tahunnya untuk pemeliharaan stadion ini, karena secara legalitas sudah milik Kota Cimahi,” ujarnya.

Dibawah Kadisbudparpora, sambung Ngatiyana, “Ini harus dikelola dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan anak anak untuk berolahraga khususnya olahraga sepakbola dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Cimahi,” harapnya.

Usai peresmian, Ngatiyana berpesan kepada CV. Sinar Agam Lestari yang melaksanakan revitalisasi, diharapkan dengan kualitas bagus, tepat waktu, selamat dan lancar dalam pelaksanaannya.

“Dan diharapkan untuk selalu berkoordinasi, jangan sampai terjadi miskomunikasi sehingga menghambat dalam pembangunannya,” tukasnya.

“Adapun target penggunaannya nanti di Tahun 2023, karena bulan Desember baru selesai,” tutup Ngatiyana.

Kadisbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja, dalam peresmian tersebut menyampaikan laporan pelaksanaan revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi Tahun 2022,

Kadisbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja saat menyampaikan laporan revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi

“Sesuai dengan UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Perda Kota Cimahi Nomor. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi,

“Tujuan diadakannya revitalisasi ini yaitu tersedianya sarana olahraga berupa stadion sepakbola di Kota Cimahi, dan Stadion Sangkuriang Cimahi dapat difungsikan kembali sebagai sarana kebanggaan Kota Cimahi,” ulasnya.

Lanjut Budi, usai kegiatan tersebut, Revitalisasi ini direncanakan akan dilaksanakan selama 140 hari, mulai dari tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

Menurutnya, mengacu Detailed Engineering Design (DED) tidak ada pembongkaran di tahap pertama, tetapi difokuskan pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan pagar.

Dikatakan kembali Budi, Pembangunan ini bertahap, tahap keduanya akan mengajukan anggaran pemeliharaan terpisah dari anggaran yang sekarang.

Untuk pemeliharaan Stadion Sangkuriang ini, karena asetnya dikelola oleh Disbudparpora, maka yang mengelola adalah Disbudparpora.

Adapun biaya revitalisasi ini sekitar RP 5.550.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609, Kepala Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Asisten Pemerintahan, Ketua KONI Kota Cimahi, Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi, Camat Cimahi Tengah dan Utara, Lurah Padasuka dan Cipageran, Ketua Askot Kota Cimahi, Ketua KNPI Kota Cimahi serta Direktur CV. Sinar Agam Lestari.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *