DPRD Kota Cimahi Setujui KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

  • Whatsapp

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi (24/8/2022)

CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna yang membahas tentang Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (24/8/2022).

Read More

Sidang Paripurna yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Bambang Purnomo (Gerindra), sebab Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Bambang didampingi Wakil Ketua Rini Marthini, SE (Demokrat), Purwanto, S.Pd (PDI-P) dan Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P.

Dalam pembukaannya, Bambang menyampaikan, “Dalam rangka melakukan protokol kesehatan, sidang paripurna di laksanakan secara online dan offline. Dan berdasarkan catatan sebanyak 33 anggota DPRD Kota Cimahi, yang online sebanyak 15 orang, dan yang offline sebanyak 18 orang,” ulasnya.

Sidang paripurna yang membahas tentang Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, disetujui oleh 33 anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir.

Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Bambang, bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

“Mengacu kepada peraturan yang berlaku, bahwa pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2022, telah dilaksanakan oleh komisi komisi dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Bambang.

Selanjutnya kata Bambang, “Rancangan yang dibahas oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, telah disepakati menjadi KUPA serta PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022, dan akan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Walikota dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” terangnya.

Nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama

H. Agus Solihin selaku Juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

“KUA PPAS Kota Cimahi tahun anggaran 2022, disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu, berdasarkan pencari kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2022, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Kota Cimahi tahun 2012, 2017, 2022,” tukasnya.

Adapun hasil pencapaian kinerja pelaksana kegiatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2022 sampai dengan semester satu tahun 2022, dan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dengan kebijakan umum APBD Kota Cimahi Tahun 2022 meliputi ;

  1. Adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat.
  3. Adanya penyesuaian belanja daerah yang mencakup belanja operasional dan belanja modal.
  4. Adanya penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya pendapatan transfer pemerintah pusat.
  5. Adanya penyesuaian belanja daerah akibat adanya pergeseran anggaran antar organisasi antar kegiatan dan jenis belanja.
  6. Adanya penyesuaian, pembiayaan daerah terutama dari Silpa tahun lalu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk itu, lanjut Agus, “Perlu adanya penyusunan publik kebijakan umum kegiatan perubahan anggaran, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun 2022, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Begitu pula yang diungkapkan oleh Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., berkenaan dengan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

Sesuai dengan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” pungkasnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *