Sidang Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD (10/8/2022)
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD serta Persetujuan DPRD Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (10/8/2022).
Sidang Paripurna yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua DPRD H. Bambang Purnomo (Gerindra), Rini Marthini, SE (Demokrat), Purwanto, S.Pd (PDI-P).
Acara dihadiri oleh Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Maria Fitriana, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Achmad Nuryana, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Asminum) Herry Zaeni, Kepala Bappeda Husein Rachmadi, Kadisdik Kota Cimahi Harjono, Kadiskominfo Kota Cimahi Mochamad Ronny, Kepala BPKAD Kota Cimahi Drg. Chanifah Listyarini, Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan, Kepala BPBD Kota Cimahi Asep Bachtiar, Camat Cimahi Utara Endang, S.IP., MT., dan Forkopimda Kota Cimahi.

Berdasarkan seluruh anggota DPRD sebanyak 30 anggota yang hadir, dan 15 anggota dewan yang mengikuti secara virtual, maka tercapai quorum keputusan Sidang Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD serta Persetujuan DPRD Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disepakati sebagai nota kesepakatan bersama untuk ditanda tangani.
Ketua DPRD Achmad Zulkarnain dalam pembukaannya menjelaskan, rapat paripurna ini membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun anggaran 2023 yang disetujui dan disepakati oleh seluruh anggota DPRD Kota Cimahi.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Zulkarnain, sebagaimana di ketahui bersama, bahwa pada tahun 2021,
“DPRD Kota Cimahi telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang isinya rancangan peraturan daerah baik prakarsa DPRD maupun inisiatif eksekutif yang di bahas pada Tahun 2022,” ulasnya.

Kembali dikatakan Zul, bahwa dua rancangan perda untuk Prakasa DPRD tetap, point pertama yaitu Perubahan ke tiga atas perda nomor 3 tahun 2010 tentang bantuan keuangan untuk partai politik, point kedua yaitu Perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tersendiri, dan telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD yang sesuai mekanisme, bahwa pembahasan Raperda dua tingkat pembicaraan,” jelasnya.
Sedangkan berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan rancangan perda tersebut, ungkap Zul,
“Akan disampaikan penjelasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai rancangan perda tersebut,” terangnya.
Begitu pula yang disampaikan oleh anggota Bapemperda Eko Sugianto, bahwa terkait penyusunan dua rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kota Cimahi,
“Yang merupakan dua penyusunan rancangan peraturan daerah, tentang, pertama yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, kedua yaitu rancangan peraturan daerah perubahan, 3 peraturan daerah nomor 3 tahun 2010, tentang bantuan keuangan pada partai politik,” pungkas Eko.
Lanjut Eko, dalam mengusung untuk kemudahan dalam usaha, dan layanan bisnis kota Cimahi,
“Maka mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021, maka kami pandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah, Nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi perijinan tertentu,” imbuhnya.
Dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 menurut Eko, tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik juncto Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020,
“Dimana di dalamnya mengatur tentang laporan pertanggung jawaban keuangan pada partai politik, maka kami Pandang perlu melakukan perubahan ke tiga terhadap peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang keuangan partai politik, maka dari itu kami menyetujui antara DPRD dan pemerintahan Kota Cimahi,” ulasnya.
Dan untuk selanjutnya, guna membahas rancangan peraturan tersebut bersama Pemerintahan daerah Kota Cimahi, maka dibentuk Panitia Khusus Paripurna DPRD Kota Cimahi.
(Sinta)






