Cisolok Sukabumi (Jawa Barat), media3.id – Diduga Tidak Berizin, Pembangunan SPB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar, Red) Di Cisolok Juga tidak Memenuhi Syarat Migas.Hal ini pun menjadi sebuah indikasi bahwa adanya dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan transaksijual-beli minyak secara ilegal .
Tentunya hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah pusat, khususnya pihak terkait dalam mengatasi hal tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia minyak dan oknum-oknum pejabat atau bahkan oknum aparat penegak hukum.
Adapun Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) yang mengatasnamakan Koperasi Usaha Bersama (KUB) yang terletak di Jalan PPI Pajangan RT.02 / RW.07 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Sukabumi.
Diduga, SPB ini dibangun tanpa mengantongi ijin dari Pertamina dan Migas sebagai induk Perusahaan Tambang Minyak milik Negara.
Bukan hanya izin membangun, SPB ini juga disinyalir tidak mengantongi izin timbun dan izin tangki serta izin memperjualbelikan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Hal ini diketahui oleh Ira Rahayu selaku Direktur Utama PT Artha Jaya Energi yang sebelumnya diajak untuk bekerjasama dengan KUB melalui beberapa orang dari pihak KUB terkait rencana KUB, untuk melakukan usaha dibidang migas yang diperuntukkan bagi nelayan sementara perijinan yang dimiliki oleh KUB adalah izin produksi Benur atau benih udang lobster.
“Saya mengenal KUB Bentang Sejahtera dari tetangga bernama Jefri yang merupakan salahsatu rekan dari suami saya. Awalnya saya sempat menanyakan terkait perizinannya, namun pihak KUB mengatakan bahwa perizinannya sedang diurus. Kemudian saya melakukan barter Company Profil dengan perizinan yang dimiliki oleh KUB dan melakukan penandatanganan draft MOU sekaligus melakukan survey ke lapangan. Dan saya kaget, Ternyata bangunan SPBUN tersebut sudah jadi, dan sangat jauh dari standarisasi migas”., Ucap Ira

Saya juga memastikan terkait status kelayakan SPBUN ini beropasi, dan apakah memenuhi syarat atau tidak dengan berkonsultasi dengan pihak Pertamina.
Karena saya pikir ini akan bermasalah, maka kerjasama pun kami tangguhkan, akan tetapi beberapa hari kemudian, saya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi pengiriman minyak jenis pertalite subsidi sebanyak kurang lebih 8 Kl, dan berdasarkan informasi yang saya dapat dilapangan, perijinan yang mereka gunakan adalah perizinan PT saya (Artha Jaya Energi’).
Atas hal tersebut, saya melaporkan secara online pada bulan November Tahun 2021, melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada aplikasi Bareskrim Polri, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Untuk itulah pada hari ini Sabtu 30 Juli 2022, saya bersama kuasa hukum saya Damianus Law and Partners melalui Farel J Simatupang S.H, melaporkan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini pihak Polda Jabar, untuk melakukan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, disisi lain, hal ini juga saya lakukan guna menjaga nama baik perusahaan saya, tutur Ira.
“Alhamdulilah, laporan telah kami serahkan hari ini, semoga instansi terkait dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara ini”, harapnya.
Dengan ada nya kegiatan transaksi jual beli dan pembangunan SPB tanpa ijin yang jauh dari standarisasi yang ditetapkan oleh pertamina ini, maka akan berdampak pada keamanan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan terjadi kebakaran, mengingat pembangunan SPB di bangun pada lokasi padat penduduk. (Ardhie)






