Pemkot Cimahi Lakukan Harmonisasi Perda dengan UU Cipta Kerja

  • Whatsapp

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah

Read More

Cimahi, Media3.id – Menurut Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Rini Martini, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yang diikuti berbagai aturan turunannya berimbas terhadap Perda di Kota Cimahi. Ada Perda yang harus direvisi, bahkan dicabut lantaran bertentangan.

“Kita melakukan harmonisasi, melakukan identifikasi Perda apakah nanti bertentangan atau tidak,” kata Rini. Jum’at (22/7/2022).

Dari hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah Perda yang ada saat ini bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja atau PP sehingga harus dicabut atau hanya cukup dengan dilakukan revisi.

Namun, lanjut Rini, dalam proses harmonisasi dan identifikasi, kata Rini, semua membutuhkan waktu yang tak sebentar.

“Sebab, Perda yang ada di Kota Cimahi yang dibuat sejak dulu jumlahnya mencapai ratusan,” tukasnya.

Kemudian pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.

Koordinasi dengan OPD terkait menurut Rini sangat penting untuk mengetahui apakah Perda yang berkaitan masih diperlukan atau tidak sama sekali.

“Kita juga harus klarifikasi juga ke OPD, masih memerlukan atau tidak. Mau dirubah atau dicabut atau seperti apa,” imbuhnya.

Rini juga menerangkan, harmonisasi ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah adanya tumpang tindih aturan antara aturan di tingkat pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara untuk, proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Begitu pula yang diterangkan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.

“Pasti ada pengaruhnya. Berartikan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” ucap Enang.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *