JAKARTA (DKI), media3.id- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mendampingi tersangka korupsi, Mardani Maming dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sidang perdana pada 12 Juli 2022, sidang praperadilan kembali digelar pada Rabu 20 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin.
“Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” ucap Ahmad Burhanuddin.
Benturan kepentingan yang dimaksudkan adalah Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun Bambang justru menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

Selain itu, Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
“Hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan, dan juga Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang Widjojanto dianggap tidak sah dan batal,” tandas Ahmad.
Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU dan juga Ketua Umum (Ketum) DPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu pada petitum permohonan praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDIP itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Kalimat dalam petitum: “Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Pada kesempatan terpisah, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengemukakan penunjukan Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk membela Mardani Maming yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK merupakan tindakan blunder.
“Bambang Widjojanto maupun Deny Indrayana sering menyampaikan narasi-narasi yang kontraproduktif, narasi kurang baik, sehingga jika PBNU sengaja menunjuk keduanya menjadi kuasa hukum untuk Haji Mardani Maming yang merupakan bendahara umum PBNU dalam menghadapi KPK di sidang praperadilan, maka hal ini bisa menjadi blunder bagi PBNU,” ucap Habib Syakur, Kamis malam (21/7/2022).
Menurutnya, narasi-narasi yang sering diungkapkan oleh kedua kuasa hukum tersebut lebih merupakan narasi yang tidak dewasa yang tidak patut diucapkan oleh praktisi bidang hukum, dan hanya berorientasi untuk semata-mata menyerang pihak lawan.
“Sikap yang tidak tepat, menurut saya, PBNU menunjuk mereka menjadi kuasa hukum dalam menghadapi KPK,” katanya.
Syakur pun lebih mengharapkan sidang praperadilan kasus tersebut dapat menghasilkan putusan yang legal-objective dan adil.
“Saya berharap proses persidangan praperadilan tersebut dapat meraih keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu hendaknya para pihak dapat secara dewasa menyampaikan fakta-fakta hukum yang konstruktif bagi tercapainya putusan praperadilan yang obyektif dan seadil-adilnya. Bukan dengan cara narasi-narasi yang semata-mata untuk saling serang,” tegas Syakur menekankan.
Habib Syakur juga mengingatkan bahwa dalam memutus perkara hukum di dunia, hakim merupakan wakil Tuhan. Pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara sudah tentu didasari pemikiran jernih dan obyektif terhadap fakta-fakta hukum yang ada.
“Dalam kaitan praperadilan ini, KPK tentu telah menempuh tahapan proses untuk menetapkan status tersangka kepada Haji Mardani Maming. Dan kepada Bambang Widjojanto maupun Deny Indrayana selaku kuasa hukum pemohon praperadilan hendaknya berdewasa diri menyampaikan narasi-narasi agar sejalan dengan petitum praperadilan dan tidak membias sebagai caci-maki semata yang dapat menyudutkan pihak-pihak lain yang dianggap lawan, misalnya dalam hal ini Haji Syamsudin Andi Arsyad [Haji Isam; red],” tegas Syakur.
Apapun hasil dari praperadilan tersebut, lanjut Syakur, mencerminkan proses persidangan yang obyektif dan adil.
“Maka dari itu, sekali lagi saya tekankan, hendaknya kedepankan fakta-fakta hukum dalam argumentasi di persidangan, bukan caci-maki yang bisa-bisa justru menjadi fitnah. Kalaupun Haji Mardani Maming yang memenangi praperadilan, maka penetapan status tersangkanya menjadi batal. Begitu pula jika KPK yang memenangi praperadilan, itu artinya penetapan status tersangka terhadap Mardani Maming telah sesuai ketentuan. Jadi ya sama-sama Alhamdulillah, hasil persidangan praperadilan telah obyektif dan adil,” pungkas Habib Syakur.
• (Degum/Redaksi)






