Bantuan Santunan Kematian Sebesar Rp 2 Juta, Inilah Syaratnya

  • Whatsapp

CIMAHI, Media3.id – Persyaratan mendapatkan santunan kematian bagi masyarakat yang tidak mampu (miskin) seperti, fotokopi akte kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akte kelahiran/ijazah/surat nikah, surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM, dan besaran santunan kematian tersebut sebesar Rp 2 Juta

Read More

Karena Santunan Kematian tersebut merupakan salah satu Program Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Periode 2017-2022 adalah Program santunan kematian dari Pemkot Cimahi, yang baru terealisasi dan berjalan dipenghujung Plt Walikota Cimahi Ngatiyana habis masa jabatannya pada tanggal 22 Oktober 2022.

Besarannya mencapai Rp 2 juta untuk ahli waris. Santunan kematian masuk ke dalam 21 program prioritas Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi periode 2017-2022.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Guntur Priambada, Senin (25/7/2022)

“Ini kan salah satu program prioritas wali kota, dimulai sejak 1 Juli 2022,” tukasnya.

Dikatakannya kembali oleh Guntur, bahwa program santunan kematian memang sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja terkendala payung hukum yang tak kunjung rampung. Kekinian, Pemkot Cimahi sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) sehingga program itu bisa dijalankan.

Terkait masalah anggaran yang digunakan untuk santunan kematian tahun ini, sambung Guntur, bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Kota Cimahi tahun 2022. Besarannya mencapai Rp 2 juta yang diberikan kepada ahli waris.

“Nominalnya Rp 2 juta. Sekarang mengacu ke Perwal menggunakan BTT. Dinas sosial sudah membuat juknis (petunjuk teknis),” imbuhnya.

Dalam santunan kematian tersebut, lanjut Guntur, rencananya akan diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal. Santunan akan diberikan secara langsung kepada ahli waris.

Tahapannya, ahli waris mempersiapkan berbagai persyaratan seperti fotokopi akte kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akte kelahiran/ijazah/surat nikah, surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM.

“Pengajuan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akte kematian,”.

Persyaratan dan pemohon itu nantinya akan diverifikasi oleh Pekerja Sosial (Peksos). Hasilnya nantinya akan dilaporkan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi.

“Penetapannya penerima santunan nantinya oleh Pemkot Cimahi,” katanya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *