Asosiasi Pengusaha Cimahi Yang Terdaftar LKS Bipartit Harus Ada Rekomendasi Kadin Kota Cimahi

  • Whatsapp

CIMAHI,MEDIA3.id – Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidangnya.

Read More

Wakil Ketua Kadin Jawa Barat bidang Sumber Daya Manusia, TB Basit Subbahi, usai mengadakan audensi dengan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, di wakili oleh DR Mulyati, dan di hadiri oleh Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, Ketua Kadin Jawa Barat Johanes Sitepu, manager Kadin Cindra, menjelaskan bahwa seluruh Asosiasi Perusahaan di kota Cimahi wajib menjadi pengurus LKS Bipartit, Rabu (6/7/2022).

“Jadi menurut peraturan pemerintah peraturan Kementerian Ketenaga Kerjaan, siapa saja yang akan menduduki kepengurusan LKS Bipartit harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Kadin setempat, baik Propinsi atau Kabupaten/Kota,” tukas Basit.

Secara substansial bahwa Asosiasi LKS Bipartit itu didalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan nomor 8 Tahun 2005,

“Dari hasil diskusi tadi akan mengkerucut pada keputusan asosiasi siapa saja yang akan masuk dalam kepengurusan LPS Bipartit khusus dalam dunia usaha, memang kami usulkan bahwa pola yang diterapkan, alangkah baiknya pola yang di pakai LKS Bipartit dari Propinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Karena Kadin adalah sebagai wakil Ketua dan anggotanya adalah asosiasi -Asosiasi yang tergabung dalam kepengurusannya.

“Alhamdulillah pemerintah sangat respon dan aspiratif sekali karena Kadin berdasarkan Undang nomor 1 Tahun 1987 Kadin adalah mitra terdepan bagi pemerintah,” tandasnya.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *