Bupati Sragen Kusdinar Yuni Untung Sukowati menegaskan dirinya siap membayar pengembalian uang gaji dua tahun ibu Suwarti.
SRAGEN (Jawa Tengah), media3.id-
Seorang pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen, Suwarti (61) diminta pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan dua tahun gaji sebesar Rp 160 juta.
Hal ini dikarenakan ia dianggap sebagai tenaga pendidik dan bukan sebagai guru. Suwarti dinilai merupakan lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau sekedar setara SMA.
Mendengar hal itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan siap membayar pengembalian gaji selama dua tahun, bila Suwarti tidak mampu membayarnya.
Bupati juga sudah menghitung total gaji pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen itu selama dua tahun tidak sampai Rp 160 juta.
“Saya sudah hitung, tetapi totalnya hanya senilai Rp 90 jutaan. Pengembalian gaji selama dua tahun itu perlu dilakukan kalau sesuai kronologi dari awal. Bila ada kebijakan yang tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus, ada diskresi,” ungkap Yuni, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut Yuni menegaskan, kalau bu Suwarti tidak mau membayar maka ada donatur yang mau membayarkan dan Bupati siap. “No problem. Saya siap membayar!” tandas Yuni.

Suwarti mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu. Ia semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta.
“Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya,” kata Suwarti, Senin (6/6/2022) di kediamannya di Desa Blimbing, Sambirejo.
Suwarti menjelaskan, dirinya mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari Wiyata Bhakti (WB) ditahun 1986. Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.
“Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas,” ungkapnya.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.
“Saya terus matur (mengadukan; red) kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu,” urai Suwarti.
• (Shaleh Rudianto)






