Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, dr Chanifah Listyarini, Permohonan PDAM diserahkan ke Kota Cimahi sudah diajukan
CIMAHI, Media3.id – Terkait dikabarkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berlokasi di Jl. Kolonel Masturi Km.3 Cipageran – Kota Cimahi, dan berdasarkan perundingan Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana dan Bupati Kabupaten Bandung H Dadang Supriatna,(Kang DS) bahwa rencananya PDAM Tirta Raharja milik Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung akan diserahkan ke Kota Cimahi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi dr Chanifah Lityarini yang akrab di panggil Rini,
Menurut Rini, pihaknya mendapatkan informasi dari Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang telah bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk membahas penyerahan aset PDAM dari Pemkab Bandung kepada Pemkot Cimahi.
“Kami sangat menyambut baik akan informasi tersebut, tetapi prosedurnya tetap harus ditempuh melalui sejumlah prosedur terkait dengan serah terima aset dari Kabupaten induk tersebut,” kata Rini. Selasa (14/6/2022).
Bahkan kata Rini, dalam penyerahan aset PDAM tersebut prosesnya akan memerlukan waktu yang agak panjang, dan harus melalui mekanisme berbagai tahapan, serta melibatkan pihak DPRD Kabupaten Bandung. Sebab, persetujuannya akan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
“Pemkot Cimahi sudah siap seandainya aset tersebut secara legal aspeknya diserahkan kepada kami, hal tersebut akan di terima dengan tangan terbuka, dan kami sudah ada UPT Air minum, dengan nantinya UPT air minum secara paralel sudah melakukan kajian, mudah-mudahan naik menjadi Perusahaan Daerah Sir Minum,” terang Rini.
Pada prinsipnya sambung Rini kembali, Pemkot Cimahi sudah menyampaikan permohonan tersebut kepada Pemkab Bandung belum lama ini.
“Memang sih berdasarkan peraturan undang-undang nomor 9 Tahun 2001 bahwa seandainya ada aset kami pembentukan Kota Cimahi, seandainya ada aset kami yang ada di Kabupaten Bandung Barat, itu sudah haknya Kabupaten Bandung Barat, begitu pula dari kabupaten Bandung, itu hak wilayah kabupaten Bandung,” Paparnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Kota Cimahi Achmad Nuryana, bahwa Plt Walikota Cimahi Ngatiyana mengajukan permohonan kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, maupun Gubernur,
“Untuk di fasilitasi oleh Gubernur melakukan proses serah terima lahan PDAM yang sedang di tindak lanjuti oleh Plt Walikota Pak Ngatiyana juga sudah mengajukan kembali,” Jelas Achmad.
Bahkan informasinya bahwa, sambung Achmad, sudah ada niatan dari pihak Bupati Kabupaten Bandung H.Dadang Supriatna,
“Bahwa informasinya bisa di proses, sekarang tinggal pihak pengelolanya, karena itukan kebijakan bagaimana teknis dari pihak Kabupaten Bandung, dan kamipun sedang menunggu prosesnya sekarang,” terang Achmad.
(Sinta)






