KARAWANG, Media3.id- Patut Dipertanyakan kinerja Lilis Susilawati Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ternyata di tahun 2021 tidak mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Target capaian pendapatan asli Desa Srijaya di tahun 2021 sebesar Rp 47.000.000 (empat puluh tujuh juta), Namun realisasinya ternyata Nol rupiah.
Sementara, dalam PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR : 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA dijelaskan dalam BAB IV SUMBER PENDAPATAN DESA.
Dalam peraturan tersebut dalam Pasal 4 angka (1) berbunyi “Sumber Pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa”.
Diketahui Desa Srijaya memiliki badan usaha milik Desa yang tentunya bila berjalan tentunya menjadi sumber pendapatan desa namun sangat disayangkan sepertinya BUMDes nya fakum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa Sriwijaya Lilis Susilawati belum bisa dikonfirmasi.
(DH)






