Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra BPMPTSP Harus serius menangani perijinan minimarket yang tidak berijin
CIMAHI, Media3.id – Ketua Komisi I, Hendra Saputra secara tegas Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi “Harus serius dalam menangani perijinan minimarket,” di ruangan kerjanya DPRD Kota Cimahi Jalan drs Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Senin (30/5/2022).
Terkait masalah Mini Market yang tidak berijin, dan sebagaimana intruksi Plt Walikota Ngatiyana kepada pihak Mini Market saat beraudensi beberapa waktu yang lalu, Ngatiyana secara tegas memberikan sper waktu satu bulan kepada pihak pengusaha Mini Market harus mengurus ijinnya, ‘Bila jangka satu bulan pihak pengusaha tidak menyelesaikan ijinnya, Mini Market tidak berijin secara tegas akan di tutup.
“Ini sudah jelas intruksi Pak Ngatiyana memberikan waktu 1 bulan pihak minimarket harus mengurus pendaftaran perijinannya, disini pihak DPMPTSP, harus serius menanganinya, jangan sampai terabaikan,” tegas Hendra.
Karena kata Hendra, pihak Komisi I sudah pernah memanggil pihak pengusaha minimarket ke komisi I
“Memang banyak keluhan-keluhan dari pihak minimarket sendiri, dalam pengurusan perijinan,” terangnya.
Mereka pihak pengusaha minimarket berkeluh kesah kepada Hendra, bahwa dalam pengurusan perijinan ada yang sampai satu tahun, bahkan ada pula sampai dua tahun, tidak selesai.
“Maka dari itu, dengan cipta kerja ini, aturannya kan berbeda sekarang, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) aja sudah bisa beroperasi,” ulas Hendra.
Tapi menurut dia, walaupun dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah bisa beroperasi, tapi tidak menutup kemungkinan harus juga memproses ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi dari pihak DPMPTSP ini harus peka, terhadap aturan ini, yang saya pertanyakan kenapa hingga sampai saat ini masih banyak perusahan minimarket yang mengurus ijinnya belum selesai,” tukas Hendra.
Itupun lanjut Hendra, pihaknya sudah mempertanyakan kepada pihak minimarket yang bersangkutan,
“Kebetulan kami baru panggil Alfamart, dan yang lainnya belum, dan pihak kami rencananya akan memanggil pihak minimarket yang lainnya,” tegas Hendra.
Tapi juga, sambung Hendra, bahwa dengan statetmant Plt Walikota satu bulan harus beres mengurus ijinnya,
“Itupun tidak bisa serta merta, karena pasti ada kendala-kendala di saat pengurusan ijin-ijinnya, karena terus terang aja ini terlibat orang-orang yang tidak bertanggung jawab, di dalamnya, yang akhirnya pihak minimarket juga ada kendala,” cetusnya.
Bahkan menurut Hendra ada beberapa pertemuan-pertemuan,
“Pertemuan pertama, saya dengar bahwa ada pertemuan dari pihak BPMPTSP ini memanggil pihak minimarket, di saat itu komitmen dalam satu bulan dalam pemerosesan itu ada penyelesaian,”
Ternyata kata Hendra pihaknya mendengar ada pertemuan kembali dari pihak minimarket dengan pihak DPMPTSP,
“Ternyata ada beberapa di dalam minimarket ini, ada yang reguler dan ada yang francais, saya dengar dari pihak Alfa kalau yang reguler itu tidak bermasalah, yang bermasalah adalah yang francais, karena francais menyangkut dengan personal individu orang,” tuturnya.
Apakah dia memproses atau tidak dalam perijinan, “Jadi kendalanya di Francais ini adalah ada hubungan dengan individu, ya pemilik dari pada francais ini, mengatas namakan minimarket tersebut,”
Yang banyak masalah itu, sambung Hendra, justru di Indomaret,
“Indomaret ini datanya banyak masalah, baik reguler maupun francais, yang saya harapkan mereka ini harus segera menyelesaikan perijinannya, apabila tidak mengikuti aturan, memproses masalah perijinannya, tentu saja kami akan mengambil tindakan, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”.
Karena Hendrapun tidak mau minimarket yang tidak berijin tersebut tidak mengikuti aturan di Cimahi.
“Memang ada beberapa hal yang harus di benahi, dari pihak DPMPTSP ini juga harus lebih serius untuk menyikapi statetmant dari Walikota yang satu bulan ini, kalau memang tidak juga di proses, minimarket-minimarket yang kita sebutkan tadi, kita ambil langkah selanjutnya,”
Diakui oleh Hendra, bahwa masyarakat menunggu dari hasil Sidak Komisi I,
“Terus terang aja kami, tidak akan sembarangan mengeluarkan statement, karena kita juga harus konfrontir dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan minimarket tersebut,” tandas Hendra.
Karena rumor yang berkembang di masyarakat ada sedikit kegaduhan, bahwa dewan melakukan sidak hanya untuk selfi,
“Itu maaf-maaf aja, kami juga tahu aturan dan taat etika, bukan kami tidak melakukan tindakan selanjutnya, hingga saat inipun kami selalu memonitor dan selalu juga berkoordinasi dengan aturan-aturan yang sudah ada, jadi tidak bisa kami harus membuat statetmant sembarangan, terutama di masyarakat, kita memberikan informasi yang baik dan positif,”.
Bahkan Hendra berjanji, pihak dari komisi I akan berkoordinasi dengan Walikota Cimahi Ngatiyana,
“Bahwa lebih serius dalam menindak lanjuti minimarket yang sudah ada, karena terus terang aja kalau mengacu kepada aturan jumlah minimarket di Cimahi sudah lebih dari aturan, seharusnya 100 minimarket, sekarang di Cimahi sudah lebih dari 100 minimarket, karena kalau mengikuti perda yang ada bahwa hal itu sudah melebihi quotanya,” ungkap Hendra.
Karena tanggapan Hendra ada kesan pembiaran dari jumlah minimarket yang ada di Cimahi.
“Dari jumlah minimarket yang melebihi quota tersebut, berarti adanya pembiaran, hal ini yang perlu di selesaikan,” tegas Hendra.
Ditempat terpisah, menurut Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP dan Damkar) Kota Cimahi Adet Chandra, bahwa pihaknya belum melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran perizinan minimarket di Kota Cimahi.
Karena pihak dari Satpol-PP dan Damkar, hingga saat ini belum memiliki data terkait dengan keberadaan mini market yang sudah berizin ataupun tidak.
“Kami belum memiliki data mini market mana yang sudah berizin ataupun tidak, sehingga belum melakukan tindakan saat ini,” cetus Adet, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022).M
Itupun diakui oleh Adet, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP untuk meminta data mini market mana saja yang sudah berijin ataupun belum.
“Karena data itu akan kami gunakan dalam melakukan penegakan Perda,” tukas Adet.
Karena dari pihak Pemerintah Kota Cimahi sudah memberikan waktu kepada pengelola mini market yang belum melengkapi perijinannya supaya mengurus perijinannya sampai dengan limit waktu 21 Mei lalu.
“Batas waktu tersebut adalah proses pengajuan ijinnya bukan soal terbitnya ijin, PBG,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum para pengusaha mini market yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya, sebelum dilakukan penutupan.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai mengumpulkan pemilik mini market di Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/4/2022).
Menurut Plt Wali Kota Cimahi, beberapa mini market di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu hingga 21 Mei 2022, kepada pengusaha mini market untuk mengurus perizinannya.
“Jika dalam waktu sebulan mereka tak mengurus perizinannya, terpaksa kami akan tutup,” katanya.
Dikatakannya, dalam pengurusan perizinan tersebut Pemkot Cimahi tidak menentukan tarif bagi para pengurus perizinan untuk menuntaskan perizinan mini market yang saat ini belum tuntas.
(Sinta/bs)






