CIMAHI (Jawa Baràt), media3.id – Dalam pertemuan para pengusaha minimarket dari Alfamart dan Indomaret yang di prakarsai dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi di Gedung A Pemkot Cimahi , Jalan Rd Demang Hardjakusumah nomor 1 Cimahi Utara, Rabu (20/4/2022).
Dalam acara tersebut, di hadiri oleh Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Assisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Asisten Pemerintahan Kota Cimahi Maria Fitriana, Kepala Dinas DPMPTSP Hella Haerani, Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan, Kepala Disdagkoperin Dadan Darmawan, Camat Cimahi Utara, Endang, Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Chandra dan Camat Cimahi Selatan Dani Bastian.
Secara tegas Ngatiyana mengultimatum kepada pihak owner Alfamart dan Indomaret, dari 105 minimarket yang tersebar di Cimahi ada yang masih banyak tidak berizin secara tegas bila satu bulan tidak secepatnya menguruskan izinnya, tercatat mulai tanggal 21 April 2022 tidak mengurus izin di tanggal 21 Mei 2022 maka pihaknya akan langsung menutup kegiatan usaha minimarket tersebut.
“Ini kami tegaskan, jangan sampai ASN kami terkait masalah perizinan di kambing hitamkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bahwa mengurus perizinan itu ada biayanya, di sini saya tegaskan untuk mengurus izin semua gratis, tidak ada biaya,” tegas Ngatiyana.
Aplaagi, lanjut Ngatiyana, ada rumor dari pihak owner (pengusaha) minimarket mengurus izin habis Rp 25 Juta, melalui calo, maka dari itu saya sarankan mengurus izin tidak perlu melalui calo,” tegas Ngatiyana kembali.
“Karena berdasarkan PP nomor 5 dan 6 tahun 2021 memberikan kebebasan bagi pelaku usaha dalam pengurusan izinnya,” imbuh Ngatiyana.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Kadis DPMPTSP Hella Haerani, menurut Hella limit waktu yang di regaskan oleh Plt Walikota Ngatiyana satu bulan tidak melakukan pengurusan izinnya, akan di tutup,
“Berarti bukan pengurusan izin satu bulan langsung keluar TBG-nya, maksud dari Pak Walikota, pengusaha minimarket dalam jangka satu bulan tersebut sudah berniat mengurusi uzinnya dengan memasukan berkas-berkasnya terlebih dahulu untuk di proses, itu maksudnya,” tegas Hella.
Bahkan tidak hanya itu saja, kata Hella, bila pengusaha minimarket sudah mengantongi TBG,
“Jadi bila TBG nya sudah rerbit, tetap harus bayar yang sudah di atur dalam perdanya, seperti luas bangunan, atau luas lahan,” tandas Hella.
Di tambahkan pula oleh Hella, pihak pengusaha minimarket di Cimahi banyak salah kaprah, dengan mengantongi NIB perusahaannya boleh menjalankan usahanya,
“Itu salah besar, walaupun mereka mengantongi NIB, mereka tidak bisa seenaknya langsung buka usahanya, masalah perizinannya tetap harus di tempuh, jadi munculnya NIB bukan berarti pengusaha sudah syah untuk buka usahanya,” tegas Hella (Sinta/bs)






