‘Guyonan’ Karna Wijaya Akan Bergulir Ke Dewan Kehormatan Universitas UGM

  • Whatsapp

Karna Wijaya saat memberikan keterangan kepada pewarta di Balairung UGM, Senin (18/4/2022), seusai menghadap Rektor UGM untuk menyampaikan klarifikasi perihal postingannya yang dinilai merupakan ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan anarki. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA (DIY), media3.id-
Prof Karna Wijaya hari ini, Senin (18/4/2022) resmi dilaporkan oleh Guntur Romli yang merasa terancam atas unggahan Karna Wijaya di media sosial.

“Hari ini saya melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa,” jelas Guntur.

Guntur Romli mengatakan ada sejumlah foto orang-orang yang dimuat dalam unggahan terlapor. Foto itu memuat wajah dari Guntur Romli, Deni Siregar, hingga Ade Armando.

“Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh Karna Wijaya dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius,” katanya.

Karna Wijaya dilaporkan atas tindakan pengancaman dan hasutan. Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE. Laporan dari Guntur Romli kini telah diterima pihak kepolisian. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu terkait komentarnya yang viral di media sosial dan diduga ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. Karna mengaku komentarnya itu hanya guyonan.

“Saya memposting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan (guyonan), gojekan sangat biasa sekali. Bahkan mungkin statement-statement yang dibuat katakanlah Ade Armando dan sebagainya itu lebih sadis ya. Tapi ini kan hanya sebuah gojekan saja terhadap kejadian seperti itu,” kata Karna saat ditemui wartawan di Balairung UGM, Sleman, DIY, Senin (18/4/2022) siang, usai menghadap Rektor UGM untuk menyampaikan klarifikasi postingannya.

Karna menyebutkan sebenarnya ia tidak hanya posting soal kasus Ade Armando, ada juga kasus klithih, kasus yang lain begal, ada kasus sosial politik, ekonomi juga yang ada di situ tapi tidak digoreng, yang digoreng hanya yang Ade Armando saja.

Kasubag Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan kasus Prof Karna ini segera diserahkan ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU). Untuk saat ini, Prof Karna baru dipanggil oleh rektor dan jajaran untuk dimintai keterangan.

“Hari ini dilakukan pemanggilan oleh rektor dihadiri oleh wakil rektor, SDM, lalu selanjutnya nanti akan diserahkan kasus atau permasalahan ini diperiksa dan ditindaklanjuti oleh DKU. Untuk proses selanjutnya nanti kita menunggu hal-hal tersebut,” kata Dina.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM Dr Veri Antoni mengatakan jika Prof Karna terbukti melanggar kode etik, maka akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

“Tentu ada (sanksi), kalau ada pelanggaran kode etik tentu ada sanksinya tapi kan itu sudah masuk kewenangan tim etik untuk menentukan jenis sanksi apa itu. Sanksi terberat misalnya bisa berupa penurunan tingkat jabatan, penghentian kegiatan akademik. Tentu kami memandangnya dalam konteks kami, yaitu konteks administrasi etiknya,” terangnya.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *