CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sumringah selama dua bulan lebih Januari dan Februari 2022. terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN akhirnya bisa dicairkan,
Hal itupun setelah mendapat izin dari pemerintah pusat.Seperti diketahui, pencairan TPP atau dulunya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN di Kota Cimahi tertunda untuk bulan lantaran adanya perubahan kebijakan dan prosedur dari pemerintah pusat.
“Sudah bisa dicairkan. Bahkan ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dicairkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Kamis (17/3/2022).
Pencairan TPP terhadap sekitar 4 ribu lebih ASN di Kota Cimahi, terang Rini, sapaan Chanifah Listyarini, kini tergantung dari kesiapan OPD masing-masing dalam melakukan pengajuan. Nantinya pengajuan dari OPD akan diverifikasi tim dari BPKAD.
“Tergantung kesiapan OPD, kan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk ambil TPP. Nanti diverifikasi oleh tim datanya sudah benar belum,” jelas Rini.
Dirinya menjelaskan, untuk pencairan TPP dalam dua bulan awal ini tidak akan bisa dicairkan sekaligus. Sebab aturannya harus dicairkan secara terpisah per bulannya. Namun, Rini memastikan tidak sampai harus menunggu sebulan.
“Enggak harus nunggu sebulan. Jadi misalnya hari ini untuk bulan Januari, seminggu kemudian pencairan untuk bulan Februari. Jadi tergantung kesiapan OPD,” beber Rini.
Dalam penghitungan TPP tahun ini, lanjut Rini, ada indikator yang baru dimasukan yakni kelas jabatan. Namun dirinya memastikan anggaran yang dihabiskan untuk pembayaran TPP tak akan melebihi dari sekitar Rp 14 miliar per bulan seperti tahun lalu.
“Anggarannya enggak jauh beda, hampir sama. Kan sudah diverifikasi oleh Depdagri,” tandasnya. (Sinta/bs)






