JAKARTA, media3.id – Ratusan karyawan yang merupakan purnawirawan prajurit TNI dan bekerja dibawah naungan anak cabang PT Artha Graha Group yaitu PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan PT Bhakti Artha Reksa Sejahtera (BARS), masih kecewa atas diadakannya Bipartit hari ini, Rabu (16/3) dengan pihak perusahaan karena masih belum menemukan titik temu kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal ini dikarenakan mereka merasa dirugikan dengan penghentian kerja yang dianggap secara sepihak oleh dua perusahaan anak cabang dari Artha Graha Group tersebut.
Mereka mengaku, penghentian kerja tersebut mereka alami pasca mengabdi di dua anak cabang PT Artha Graha selama rata-rata 3 hingga 5 tahun, dimana alasan pemberhentian kerja tersebut dianggap sepihak dan tanpa adanya alasan yang jelas.
“Awalnya kami dan beberapa anggota yang mendekati masa pensiun (MPP), direkrut melalui proses rekruitment tawaran dinas alih profesi yang diajukan oleh pihak perusahaan Artha Graha kepada kesatuan kami yang dilanjutkan dengan surat telegram melalui atasan kami agar siapa saja yang mendaftar atau mengajukan diri”, ungkap Letkol (Purn) Untung Surapati, koordinator tim yang dinamakan tim Garuda.
“Pada saat menandatangani kontrak kerja, kami pun merasakan ada kejanggalan dimana kami tidak diberikan salinan kontrak kerjanya. Namun demikian, kami berusaha untuk berfikir positif, karena niat kami baik dan kami berharap agar semoga saja tidak terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan.
Akan tetapi selama 4 tahun kami jalani bekerja di perusahaan tersebut, kami tidak menerima yang namanya tunjangan hari raya (THR), terangnya.
“Apa yang menjadi kemauan kami ini, telah kami sampaikan melalui beberapa kali mediasi Bipartit dengan pihak perusahaan. Bahkan kami juga melibatkan Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans Energi) Pemprov DKI Jakarta. Namun beberapa kali juga gagal karena pihak perusahaan tidak datang dan hingga saat ini tidak menemukan titik temu. Kami menginginkan apa yang menjadi hak kami diantaranya adalah pembayaran pesangon, THR dan Kompensasi masa kerja kami, bisa dibayarkan oleh perusahaan, itu saja kok”, tandas Untung.
Hal senada disampaikan Dwi Jatmiko yang ditunjuk sebagai kuasa Hukum Tim Garuda.
Kami akan melaporkan hasil perundingan hari ini ke Disnaker “Langkah hukum yang akan kita ambil, kita akan lapor ke Disnaker karena hasil pertemuan yang didapat hari ini tidak ada kesepakatan.
Harapan kami, kita selesai di tahap Disnaker dan permohonan kita dikabulkan karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Diiberitakan sebelumnya dari Tempo.com, ratusan purnawirawan ini direkrut pada tahun 2017, melalui tawaran dinas alih profesi yang diajukan oleh PT Artha Graha dengan mengacu kepada surat pengajuan yang dilayangkan kepada Mabes TNI.
Para personil TNI yang alih profesi tersebut selanjutnya disalurkan melalui dua anak cabang perusahaan milik Artja Graha yakni PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan menandatangani surat kesepakatan dan kontrak kerja, dimana para personil TNI yang alih profesi tersebut, mengaku tidak mendapatkan copy atau salinannya.
Dari kedua PT ini juga akhirnya terbit surat penghentian kerja yang ditujukan kepada ratusan Personil TNI yang alih profesi tersebut.
Merasa haknya tidak terpenuhi, maka para personil Purnawirawan TNI ini melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta. (Ardhie)






