CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi I yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Hendra Saputra dan jajaran pemerintahan Kota Cimahi yang terkait, merasa kecolongan dengan adanya Alfa mart dijalan Herkules Perumahan Melong Green Garden, sudah beroperasi dua bulan lamanya tapi tidak terdaftar di Badan Penananamn Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi. Selasa (15/3/2022).
Hendra saat mempertanyakan masalah tersebut, bahkan pegawai mini market tersebut tidak tahu menahu masalah izin usahanya, dan mereka langsung menghubungi atasannya.
Bahkan lanjut Hendra, dari hasil Sidak selama ini, di ketahui tak satupun mini market yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di atur baik pemerintah setempat maupun pusat.
“Kami setelah melakukan sidak secara acak, malah menemukan hal baru seperti mini market di jalan Herkules yang sudah beroperasi, namun tidak mendaftarkan usahanya ke DMPTSP Kota Cimahi,” terang Hendra kesal.
Mendra mengakui, bahwa pihaknya melakukan sidak tersebut bukan bermaksud untuk menghambat usaha mini market tersebut,

Menurut Hendra, pihaknya melakukan hal ini bukan bermaksud menghambat usaha yang sedang mereka jalani selama ini.
“Tetapi mereka harus mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Pemerintahan Kota Cimahi, kalau mau usaha persyaratan izinnya baik izin usahanya maupun izin bangunannya juga harus ditempuh, dong,” tegasnya.
Karena kata Hendra harus ada take and givenya (saling menguntungkan) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),
“Saya secara pribadi tidak mempunyai kepentingan, tapi saya ingin membantu pemerintah untuk meningkatkan hasil pendapatan daerahnya jadi meningkat. Jika begini kejadiannya, seolah-olah ada pembiaran dari pemerintah sendiri,” ungkapnya.
Lebih miris lagi, sambung Hendra, setelah pihaknya melakukan cek and ricek, ada mini market sudah berjalan usahanya selama lima tahun lebih, terkait masalah izinnya belum juga dibereskan.
“Kami melakukan ini semua, bukan bermaksud menghalang-halangi mereka berusaha, tapi ya tolonglah izinnya di bereskan. Karena hal seperti ini juga sebenarnya merugikan warung tradisional milik warga yang berdekatan dengan mini market dan bahkan dengan mini market lainnya yang saling berdekatan, padahal ada radius yang harus mereka patuhi,”
Secara tegas akhirnya Hendra akan memanggil para pengelola mini market dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk duduk bersama dan dimintai keterangannya alasan apa mereka tidak mengurusi ijinnya tersebut,” tegas Hendra kembali.
Karena kata Hendra kembali, di Cimahi terdaftar 114 mini market ternyata sebagian besar mini market tersebut baru mengantongi izin prinsip saja dan dalam proses, tapi usahanya tetap berjalan meraup keuntungan yang besar.
“Saya tegaskan, bagi mereka yang keukeuh tidak mau membereskan izin usahanya, akan kami tutup.” Tegasnya. (Sinta/bs)






