Ketua Komisi I Tegaskan Akan Lakukan Sidak Terhadap Mini Market Yang Tidak Berizin.

  • Whatsapp

CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Terkait maraknya mini market yang ada di Cimahi ada 114 mini market, satu mini market masuk Kota Bandung, dari 114 mini market tersebut ada sebagian besar diduga tidak berijin,

Data dari 114 mini market yang terdaftar di pemkot Cimahi, sebagian besar baru memiliki izin prinsip atau masih dalam proses perizinan, banyak juga mini market yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau tidak memenuhi jarak antara satu mini market dengan yang lainnya. Dari 114 mini market tersebut satu unit masuk ke Kota Bandung, 8 mini market tak memenuhi jarak serta 5 mini market yang tutup.
Hal itu saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Industri (Disdagkoperind) Dadan Darmawan di sela-sela acara di gedung Technopark Jalan Baros Cimahi Selatan, Kamis (24/2/2022).

Read More

Menurut Dadan pihaknya juga sedang melakukan pengawasan dan dirinya juga berterimakasih atas masukannya tersebut,

“Kami akan mengecek terlebih dahulu, sedangkan bagian pengawasan adanya di perijinan, tapi akan saya cek dulu,” ujar Dadan.

Dadan Darmawan, Kadisdagkoperin, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu

Dadanpun mengakui bila mini market ijinnya sebatas baru Ijin Prinsip (IP) mini market tersebut tetap tidak boleh operasi dulu.

Ditegaskan pula oleh Ketua Komisi 1 Hendra Saputra, saat dikonfirmasi diruangan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5 Cimahi Tengah.

Menurut Hendra bila benar dari 113 mini market yang diduga sebagian besarnya tidak mempunyai ijin operasionalnya, maka Hendra dalam waktu dekat ini akan melakukan Inspeksi Mendadak (Insdak) kelokasi mini market yang diduga tidak berijin tersebut.

Terkait hal itu dengan mini market yang banyak tersebar di Kota Cimahi tersebut, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan hal itu untuk bertindak tegas menegakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

“Saya meminta agar OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas, jika memang tidak berizin lebih baik ditutup saja,” tegasnya.
Menurut Hendra, memang ada kelonggaran dalam persyaratan perizinan menyusul keluarnya Undang-undang Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah, sehingga perusahaan yang akan mendirikan mini market untuk mendaftar terlebih dahulu, tetapi jangan sampai proses perizinannya tidak ditempuh.

“Jangan Cuma mendaftar terus diam tanpa mengurus perizinannya, semua pihak harus mentaati aturan yang ada,” Terang Hendra.

Dikatakannya, jika hal ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Cimahi dalam penegakan Perda yang telah dibuat bersama DPRD Kota Cimahi. Sebab, tak jarang keberadaan mini market tersebut banyak yang berdekatan dengan warung-warung milik masyarakat.

Bahkan ada mini market yang berhadapan dengan pasar tradisional. Kondisi ini harus dilakukan penertiban.

“Kami menunggu ketegasan OPD di Pemkot Cimahi untuk menertibkan hal ini, dan jika sampai tidak ada tindakan, terpaksa kami akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas keberadaan mini market yang ada di Kota Cimahi,” pungkasnya. (Sinta/bs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *